NPHD 40 Persen, KPU PB Alokasikan Untuk Belanja Adhock

IMG 20231029 WA0007

Koreri.com, Manokwari – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya, S.Sos mengatakan, 40 persen dari total nilai NPHD Pilkada setempat sebesar 82 miliar telah dialokasikan untuk belanja Adhock, sehingga tidak dibebankan lagi ke KPU di 7 Kabupaten.

“Jadi yang kita perjuangkan adalah belanja Adhoc untuk Pilkada serentak ini ditanggung oleh APBD provinsi sehingga kita mengalokasikan Rp 82 Miliar itu adalah untuk belanja honor, kemudian pokja dan santunan untuk penyelenggara negara yang tidak dianggarkan lagi di kabupaten. Jadi semua gaji itu tunggal dari APBD provinsi,” terangnya kepada awak media seusai menandatangani NPHD bersama Pj Gubernur Papua Barat di Hotel Swissbell Manokwari, Minggu (29/10/2023).

Paskalis mengapresiasi kebijakan Pj Gubernur Paulus Waterpauw untuk menerima pilihan atau strategi anggaran yang dirancang oleh KPU Papua Barat.

Semunya mengakui, kesepakatan itu dicapai setelah dilakukan pembahasan secara cermat, teliti atas pendampingan dan saran-saran lembaga-lembaga yang berkompeten dengan mekanisme sharing anggaran Pilkada ini.

“Tidak semua provinsi menggunakan pola ini. Di Papua Barat, kami lebih memilih pola ini karena akan sangat membantu keseimbangan antara penyelenggara tingkat bawah saat menjalankan Pilkada Bupati itu sama kualitasnya,” tandasnya.

Terkait alokasi anggarannya, Paskali merincikan awalnya KPU PB mengusulkan 278 Miliar lebih.

“Dan itu kemudian kita perbaiki hitungan tepatnya 228 Miliar lalu kita sama-sama rasionalisasi menjadi 221 Miliar di pembahasan ketiga. Sampai pembahasan ke empat kita ketemu di angka Rp200.032.010.000 yang kemudian disepakati dan diteken tadi,” rincinya.

Teken NPHD ini, lanjut Paskalis, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa paling lambat tanggal 10 November setiap daerah sudah melaporkan kesiapan 40 persen atas NPHD.

Soal mekanisme pencairan 40 persen, Paskalis memastikan akan dilakukan setelah dilakukan penandatangan NPHD.

“Tinggal kita bagi sekitar 82 miliar dan pertama ini akan ditransfer setelah NPHD ini ditandatangani dan akan masuk dalam rekening penampung KPU. Tentu secara mekanisme, pertama nanti kami menyediakan rekening bank yang dipilih atau atas petunjuk KPU.

Setelah dokumen-dokumennya lengkap sebagaimana NPHD tadi, barulah dana pertama akan ditransfer,” tandasnya.

Paskali juga menyampaikan rasa bangganya karena dari komunikasi, Provinsi telah menyatakan siap untuk 40 persen diselesaikan.

“Sisanya 60 persen itu, 5 bulan sebelum pemungutan suara atau bulan Mei 2024,” tandasnya.

Disinggung soal belanja Adhoc, Paskalis menegaskan bahwa itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya KPU Provinsi.

“Karena itu kan namanya sharing dana sehingga belanja yang sama tidak boleh double maka gaji mereka, santunan, pokja di Kabupaten itu sudah kita hitung sampai dengan petugas PPDP sudah kita alokasikan di provinsi sampai dengan KPPS. Jadi honornya saja karena dia kerja. Tetapi yang berkaitan dengan operasional berjalan, serta kegiatan-kegiatan lain itu semuanya ada di belanja KPU kabupaten,” tegasnya.

Hal ini juga sebagai bentuk kesepakatan agar Kabupaten juga akhirnya bisa fokus pada belanja-belanja yang menjadi tanggung jawabnya. Sedangka KPU provinsi juga bisa fokus untuk memaksimalkan tahapan yang lain dan tidak perlu ribet sampai urus logistik dan lain-lain.

KENN