Hotel Whiz Cikini menjadi saksi proses Revisi Otsus. Menjelang berakhirnya Otsus Jilid I, Presiden Joko Widodo berkirim surat ke DPR RI.
Surat yang diterima oleh pimpinan DPR RI pada Jumat, 4 Desember 2020 ini kemudian ditindaklanjuti untuk pembahasanya.
Isi surat presiden ini sebenarnya tentang permohonan revisi terbatas Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Anggaran dan Perubahan Pasal 76 Ayat 3 dan 4 tentang Mekanisme Pengajuan Pemekaran DOB.
Pada perkembangannya, DPR RI mengembangkan diskursus dalam dinamika internal Parlemen. Kemudian diskusi diperluas dengan DPR RI menyurat ke Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan DPR Papua.
DPR Papua dan MRP menolak wacana evaluasi Otsus dan tetap mempertahankan Otsus Plus yang sebelumnya diajukan oleh DPRP bersama Pemda Papua.
Berdasarkan Surat Pansus DPR RI, DPR Papua Barat membentuk Pansus Revisi Otsus dengan menunjuk Direktur CSIS Uncen DR. Yusak Reba, SH, MH sebagai Tenaga Ahli Penyusun Draf Revisi dari Pansus DPR Papua Barat.
Pansus terbentuk dan kerja-kerja penyusunan Naskah Akademik dan Draf Revisi Otsus mulai dilakukan.
Hasil draf dan naskah yang telah siap kemudian dilanjutkan pada lobi-lobi politik di Jakarta.
Pansus DPR Papua Barat juga melakukan kunjungan ke fraksi-fraksi di DPR RI.
Tujuannya satu bahwa komitmen semua partai nasional adalah perbaikan Tanah Papua.
Perbaikan Tanah Papua harus di mulai dari Revisi Otsus sebagai payung hukum dan kepastian hukum serta hak. Diantaranya PDIP dan Komarudin Watubun sebagai Ketua Pansus, dukungan Golkar, Demokrat, PKB, Gerindra, PKS, NasDem Semuanya menyambut baik konsep yang di ajukan Pansus Otsus Papua Barat.
Proses dan dinamika, komunikasi yang terus intens membangun hubungan saling percaya sehingga Usulan Presiden yang awalnya hanya terbatas pada 3 Pasal kemudian berkembang menjadi 20 Pasal dalam Revisi Otsus Jilid II.
Pasal-pasal yang mengalami perubahan pada UU Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 adalah Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum, Pasal 4 tentang Kewenangan Daerah Papua, Pasal 5 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah Provinsi hingga Badan Musyawarah Kampung, dan Pasal 6 tentang Nomenklatur DPRD menjadi DPRK.
Pasal 6 ini yang merupakan kompensasi dari penghapusan Pasal 28 Tentang Partai Politik Lokal dihapus. Sehingga representasi politik orang asli Papua diberikan dalam bentuk Fraksi Khusus Otsus di DPRK Kabupaten dan Kota.
Sementara Pasal 17 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Pasal 76 Ayat 1 hingga 4.
Didalam proses Revisi Otsus Jilid II Orang Papua tidak satu frekwensi mendukung.
Menurut hemat saya ketika itu ada tiga kelompok.
(1). Kelompok pertama adalah yang menolak dengan tegas Revisi UU Otsus dengan alasan Otsus yang merupakan Win-win Solution ini telah gagal total. Sehingga perlu adanya perundingan.
Hal senada juga disampaikan pula Guberbur Papua Lukas Enembe di Metro TV pada saat Isu Rasisme mengemuka. Gubernur Papua Kecewa Dengan Usulan Otsus Plus, bahwa perlu ada Perundingan sehingga ada kesepakatan yang sama-sama di hormati.
(2). Kelompok Kedua yang mengajukan kritik juga bahwa Otsus 20 Tahun ini gagal total. Ada semacam saling tidak percaya antara Jakarta dan Papua.
Narasi yang di bangun adalah Pemerintah Jakarta hanya kasih uang dan tidak kasih kewenangan. Banyak Perdasus disusun tapi tidak disetujui oleh Jakarta. Jakarta menyalahkan Papua bahwa banyak uang telah diberikan tetapi tidak digunakan dengan baik.
Ada kendala SDM, kompleksitas masalah birokrasi, korupsi, keamanan dan lain sebagainya. Terlepas dari semua itu Otsus harus di revisi.
(3). DRP Papua Barat (Pansus Otsus) yang ketika itu saya mengajukan pemikiran sederhana bahwa keadan Papua dalam tantangan nasional dan global atau regional.
Posisi Papua telah tertinggal jauh dari kemajuan zaman. Karena itu, keadan Papua tidak boleh mengalami kekosongan peranan. Entah peranan Pemerintah, Gereja, NGO maupun Organisasi Non Pemerintah.
Intinya Papua tidak boleh terjadi keadan anomali, tidak menghasilkan sesuati atau melakukan sesuatu. Mau ideologi kiri atau kanan, intinya manusia Papua ini ada dalam keadan yang harus bisa diurus. Kalau urusannya tidak sempurna harus dievaluasi dan di benahi terus-menerus.
Seperti “Tong pu filosofi bilang kalau berburu rusa tidak dapat, minimal ada kusu-kusu pohon atau burung bangau pakai makan sementata nanti barulah kejar lagi harapan besar”.
Dengan pikiran itu kita terus berjalan selama 60 hari di Jakarta menjelaskan, meyakinkan berbagai pihak bahwa mari urus Papua masa depan umat manusia. Dunia ada disini ! Bahkan masa sekarang saja Papua menyumbang emas, minyak dan gas untuk kebutuhan dunia, Asia, Eropa, Amerika dan lain-lain. Karena itu Papua harus di urus !
Hasilnya UU Nomor 2 Tahun 2021 disahkan. Namun perjuangan tidak terhenti disitu.
90 hari diLanjutkan dengan Peraturan Turunan PP 106 Dan PP 107. DPR Papua Barat terlibat juga secara aktif menyusun draf usulan menurut pandangan Papua.
Dan akhirnya PP 106 dan PP 107 pun jadi. Kemudian berlanjut Perpres Nomor 121 tentang Badan Otsus, Perpres 24 Tentang RIPP (Rencana Induk Pembangunan Papua).
Semua ini diperjuangkan di tengah pandemi Covid-19 yang meledak di Jakarta. Bahkan saya sendiri mengalami karantina mandiri sebanyak dua kali 14 Hari yang tidak mengenakan.
Karena itu, kepada semua pihak Pemerintah daerah yang mengelola secara langsung Otsus, kewenangan dan anggaranya harus dipahami filosofi dan sejarahnya bahwa Otsus ini hadir sebagai jalan penyelesaian konflik Papua.
UU Otsus tidak diihat sebagai regulasi semata, namun ini soal rekonsiliasi konflik, negosiasi konflik, juga dipahami sebagai kebijakan dan anggaran khusus untuk mendorong orang asli Papua maju dan mandiri sama seperti saudara se-bangsa dan se-tanah air.
Sebagai Anggota DPR PB, kami menerima aspirasi pengaduan masyarakat bahwa Otsus Jilid II dan turunannya DOB di tanah Papua hanya nama. Masyarakat asli Papua hanya dijadikan objek eksploitasi kepentingan kaum elit birokrasi.
Anggaran Otsus di DOB diurus dan dikelola secara tertutup, bahkan dibuat terbatas aksesnya. Hanya mereka-mereka yang punya akses khusus yang bisa mengakses anggaran dan program Otsus.
Bahkan Anggaran Otsus tidak diarahkan sesuai peruntukannya menurut UU Nomor 2 Tahun 2021 yaitu merujuk kepada OAP sebagai objek tetapi sekaligus subyek pembangunan.
Karena itu sebagai tim yang mendorong perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021, kami mengharapkan komitmen semua pihak untuk menghormati regulasi ini beserta segala perintah, kewenangan, atribut dan anggarannya.
Intinya, harus mengangkat derajat orang asli Papua setinggi mungkin.
Penulis adalah Anggota DPRPB Fraksi Otsus dan Calon Anggota DPD RI.
