as
as

Wabup Mimika: Saya Siap Jalankan Amanat Mendagri dan Pj Gubernur

Wabup JR Siap Laksanakan Amanat
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, S. Sos., MM / Foto: Humas Pemkab Mimika

Koreri.com, Nabire – Penjabat Gubernur Ribka Haluk resmi menyerahkan SK Mendagri tentang pengaktifan kembali Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob yang berlangsung di aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, Selasa (21/11/2023).

Pengaktifan itu dilakukan karena Johannes Rettob dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, 17 Oktober 2023 lalu.

as

Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) ”Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan.

“Maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengaktifkan kembali Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota yang bersangkutan,” kata Pj Gubernur Ribka Haluk dalam sambutannya.

Ribka Haluk membeberkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut menjadi dasar hukum untuk mengaktifkan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024.

Proses yang telah berlangsung ini merupakan bagian dari penegasan supremasi hukum di Negara Republik Indonesia.

Ribka Haluk mengimbau kepada unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Mimika, serta tokoh masyarakat untuk terus berkoordinasi dengan Wakil Bupati Johannes Rettob.

“Terhitung mulai hari ini Johannes Rettob telah resmi diaktifkan kembali sebagai Wakil Bupati Mimika. Maka, hal-hal yang berkaitan dengan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan kembali dapat dikoordinasikan dengan Wakil Bupati,” tegasnya.

Ribka juga menyampaikan ucapan selamat atas nama Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah karena resmi bertugas kembali sebagai Wakil Bupati Mimika.

Namun ia mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk melakukan program prioritas nasional yang harus segera dilaksanakan.

Selain itu, agenda kedepan yang harus dikerjakan yakni persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 (kesiapan anggaran untuk KPU, Bawaslu dan pengamanan TNI/Polri) utamanya pengamanan Pemilukada.

“Memang saya sudah menerima laporan bahwa dari sisi anggaran Kabupaten Mimika sudah menganggarkannya 100 persen bahkan lebih. Ini menjadi apresiasi bagi kami dan hal ini harus menjadi contoh bagi daerah lain di Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.

Agenda lainnya, ungkap Ribka Haluk yakni upaya penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai target nasional maksimal sebesar 13%. Kemudian penanganan stunting menuju 0% (nol persen) pada 2024 serta pengendalian inflasi daerah.

“Yang terakhir yakni penyelenggaraan pendidikan dan Kesehatan serta secara khusus Bapak Mendagri menitipkan pesan agar pembangunan rumah sehat dan rumah layak huni bagi masyarakat Mimika yang tinggal di sekitar Pelabuhan Pomako,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob menerangkan pengaktifan dirinya dilakukan karena sebelumnya harus diberhentikan sementara lantaran menjalani proses hukum.

Ia menerangkan apa yang dialami Kabupaten Mimika baru pertama kali terjadi di Indonesia bahkan mungkin di seluruh dunia.

Sebelumnya Bupati ditersangkakan KPK, lalu maju ke meja peradilan dan dalam putusan pengadilan dibebaskan dan kembali diaktifkan sebagai Bupati.

Wakil Bupati juga begitu, ditersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, lalu disidangkan dan dalam ptusan peradilan dinyatakan tidak bersalah serta diaktifkan kembali.

“Sepertinya ini hanya dialami oleh Kabupaten Mimika di seluruh daerah di dunia ini,” kata Wabup Mimika, Johannes Rettob.

Ia berharap apa yang dialaminya menjadi edukasi bagi seluruh kepala daerah atau penyelenggara negara lainnya serta secara pribadi ini menjadi pelajaran hidup yang baik.

Dalam momentum itu Johannes Rettob juga menceritakan singkat perjalanan proses hukum yang dijalaninya.

Dalam ceritanya, Johannes Rettob menilai penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan tidak sesuai dalam kitab hukum acara pidana.

Dalam proses penyidikan ia yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mendapatkan haknya, yakni menghadirkan saksi-saksi yang meringankannya, melainkan langsung membawanya ke meja peradilan.

Dari perjalanan proses hukum yang dijalaninya sebelum ini, Johannes Rettob ingin berpesan kepada penegak hukum, untuk menegakkan hukum tanpa melanggar hukum. Sebab apa yang dialaminya itu aparat ingin menegakkan hukum tetapi dengan melanggar hukum, yang mengakibatkan ia harus dihentikan dari jabatannya sementara waktu.

“Dan saya kembali menjabat Wakil Bupati Mimika serta siap menjalankan amanat yang diberikan Mendagri atau Pj Gubernur serta akan kembali hadir ditengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.

EHO

as