Koreri.com, Ambon – DPRD Maluku akhirnya memperpanjang waktu penjaringan Calon Penjabat (Pj) Gubernur hingga 25 November 2023 mendatang.
Waktu penjaringan sebelumnya ditetapkan berakhir 22 November 2023 setelah Panitia Kerja (Panja) DPRD Maluku membuka pendaftaran Calon Pj Gubernur sejak Senin 20 November 2023.
Hingga Rabu (22/11/2023), sudah ada empat yang mendaftar diantaranya Prof. Dr M.J.Saptenno, Rektor IAIN Ambon, Prof. Dr. Zainal. Rahawarin, Mayor Jenderal TNI Dominggus Pakel, dan Dra. Olivia Salampessy/Latuconsina.
Ketua Penjaringan Calon Pj Gubernur Jantje Wenno menjelaskan, menjelang penutupan pendaftaran ini, DPRD Maluku menerima surat dari Menteri Dalam Negeri.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan proses pengusulan Calon Pj Gubernur dari DPRD Maluku.
“Karena itu awalnya, DPRD Maluku melalui Panja telah membuka pendaftaran untuk 3 hari. Karena perkiraan kita waktu kerja kita sampai dengan tanggal 30 November. Itu usulan DPRD sudah ada di meja Menteri Dalam Negeri, tapi ternyata berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri diberikan lagi toleransi waktu atau perpanjangan waktu sampai dengan 6 Desember 2023,” bebernya.
Atas dasar itulah, Tim Panja kemudian rapat dengan pimpinan DPRD Maluku.
“Kita menyimpulkan bahwa proses pendaftaran atau penjaringan calon Pj Gubernur Maluku harus diperpanjang lagi,” tandas Ketua Panja, Jantje Wenno kepada awak media di Ambon, Rabu (22/11/2023) malam.
Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun membenarkan hasil pertemuan yang disampaikan.
Dan dilanjutkan konsultasi dengan pimpinan dan seluruh ketua fraksi, yang juga di dalamnya adalah sebagai pimpinan dan anggota Panja.
“Dengan itu telah kami putuskan secara bersama-sama, bahwa kita akan melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran calon Pj Gubernur dari DPRD Provinsi Maluku, dibuka kembali 23 November sampai dengan 25 November 2023 pukul 17.00 WIT,” bebernya.
Olehnya itu, Benhur berharap dengan proses perpanjangan masa penjaringan ini maka secara terbuka, secara transparan, tokoh-tokoh terbaik Maluku, maupun tokoh-tokoh terbaik bangsa ini yang berminat untuk mendaftar sebagai calon Pj Gubernur dapat melakukan proses pendaftaran.
“Sehingga yang kita usulkan ke pusat adalah mereka yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara politik, hukum dan moral terkait dengan kapasitas bahkan tanggung jawab untuk melanjutkan tugas-tugas Pemerintahan dan pelayanan publik terhitung dari 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” sambungnya
“Kami harapkan semoga doa dari kita semua, kiranya usulan DPRD ini ke depan dapat diterima oleh Pemerintah pusat,” pungkasnya.
JFL































