as
as

Sah.! APBD Papua Barat T.A 2024 Ditetapkan Rp 3.8 Triliun

DPR PB Pemprov Tetapkan APBD 2024
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, S.IP saat menyerahkan dokumen Perda APBD induk Provinsi Papua Barat T.A 2024 kepada Pj Gubernur Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP dalam rapat paripurna keempat Masa Sidang III Tahun 2023 di Ballroom Oriestom Bay Manokwari, Rabu (29/11/2023) / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari– Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) resmi menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provini tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda).

Perda APBD T.A 2024 itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Papua Barat keempat masa sidang III tahun 2023 yang dipimpim Wakil Ketua III Jongky R. Fonataba,S.E.,M.M didampingi Ketua Orgenes Wonggor,S.IP, Wakil Ketua I Ranley H.L Mansawan,S.E, Wakil ketua IV Cartenz Malibela dan anggota Dewan.

Sedangkan Pj Gubernur Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere,M.TP bersama Forkopimda dan pimpinan OPD di lingkup Pemerintahan Provinsi Papua Barat, berlangsung di Ballroom Hotel Oriestom Bay Kabupaten Manokwari, Rabu (29/11/2023).

Setelah juru bicara gabungan fraksi DPR Papua Barat Abner Jitmau,S.Sos.,M.M menyampaikan pendapat akhirnya fraksi yang pada intinya menyetujui dan menetapkan semua rancangan APBD 2024 yang diusulkan eksekutif dengan catatan, janji yang tertuang dalam jawaban Gubernur harus direalisasi, selanjutnya pimpinan rapat meminta persetujuan secara lisan kepada anggota dewan yang hadir.

“Apakah bapak ibu anggota DPR Papua Barat menyetujui Rancangan peraturan daerah APBD Papua Barat menjadi Perda APBD tahun anggaran 2024,” tanya Wakil Ketua III Jongky Fonataba sebanyak dua kali, dengan suara tegas bersama para wakil rakyat menyatakan “Setuju” disambut dengan dentuman ketukan palu pimpinan rapat tandanya dokumen anggaran disahkan.

Selanjutnya Plt Sekwan Papua Barat Drs Jasat Kadarusman membacakan draf rancangan Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2024 yang telah disahkan sebesar Rp 3,8 triliun dengan rincian pendapatan sebesar Rp 3.828.192.840.048.00 terdiri dari PAD sebesar Rp 532.315.579.108,00, pendapatan transfer dari pusat Rp 3.294.203.609.940,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 1.673.651.000.00.

Sementara belanja sebesar Rp 4.586.649.130.308.00 dengan uraian belanja operasional Rp 2.242.615.210.509.00, belanja tidak terduga Rp 188.487.250.000.00, belanja transfer Rp 1.533.977.423.506.00 dan belanja modal Rp 621.569.246.293.00.

Pembiayaan sebesar Rp 758.456.290.260.00 terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 758.456.290.260.00, kemudian penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah Rp 0 dn sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tidak ada.

Selanjutnya ketua DPR Orgenes Wonggor dan Pj Gubernur Ali Baham Temongmere menandatangani dokumen Perda APBD dan diserahkan dari Legislatif ke Eksekutif.

Pj Gubernur Papua Barat dalam pidato penutupnya berjanji akan meleksanakan semua program kerja yang tertuang dalam APBD dan realisasikan pernyataan dalam jawaban Gubernur.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR Papua Barat yang sudah menetapkan APBD Papua Barat tahun anggaran 2024, setelah kami terima langsung konsultasikan ke kementrian dalam negeri dalam waktu dekat,” ujarnya.

KENN

as