Video Ini Jadi Barang Bukti BGW Polisikan Honorer Biro Umum Setda Maluku

Ilustrasi sosmed koreri UU ITE
Foto Ilustrasi

Koreri.com, Ambon – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun BGW) resmi mempolisikan Akun Tiktok @patrickpapilayaii.

Akun tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).

Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus. Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus bernama J. Silaban.

Laporan itu tentang peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun Tiktok @patrickpapilayaii milik Patrick dalam bentuk video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama naik BGW tayang pada 4 Desember 2023.

Dalam laporan itu, BGW melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik serta bukti screenshot akun tiktok Patrick.

Alasan BGW melaporkan akun Tiktok ini ke kepolisian, lantaran akun Tiktok tersebut kerap menyebarkan ujaran kebencian.

Terakhir, akun Tiktok ini menyebarkan fitnah terhadap BGW, yang notabene adalah pejabat di daerah ini dengan melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya.

Akun Tiktok ini setelah ditelusuri, ternyata adalah salah satu pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Sementara itu, tindakan Patrick langsung memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan.

Beruntung, BGW dapat meredam amarah warga tersebut.

“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata BGW, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Ambon, Sabtu (9/12/2023).

Sebagai Ketua DPRD Maluku dan DPD PDIP, ia menganggap unggahan dan komentar Patrick di akun tiktok miliknya sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku, yang akan bergerak melakukan aksi protes.

“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah hukum ini untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.

Untuk itu, BGW berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu, saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media,” tandasnya.

Untuk diketahui, beberapa video yang di posting atau diunggah di akun tiktok @patrickpapilayaii kerap kali mengeluarkan ucapan tak pantas kepada Ketua DPRD Maluku dan PDIP Maluku Benhur George Watubun.

RLS