Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) monitoring pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Training of Trainers Fasilitator untuk Pemilu 2024 di Hotel Vega Sorong, Selasa (16/1/2024).
Ketua KPU Andarias Daniel Kambu dalam keterangannya mengatakan kurang 28 hari lagi akan masuk dalam pemungutan suara.
“Artinya bahwa ini tahapan terakhir dari seluruh proses Pemilu yang ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia yang merupakan pesta rakyat dan dapat menentukan arah kebijakan negara dan daerah ke depan,” ungkapnya kepada awak media.
Oleh sebab itu, KPU PBD merasa sangat penting dilakukan training of trainner dan juga bimtek penguatan bagi Kabupaten/kota yang pesertanya terdiri dari anggota KPU Divisi SDM, Sostikli dan Farmas.
Kemudian ada juga Divisi Teknis serta Kasubag SDM dan Hukum untuk mengikuti kegiatan yang sama.
“Kegiatan ini sangat penting harus dilakukan karena mereka ini akan berperan sebagai fasilitator yang nantinya akan turun ke bawah juga untuk melakukan bimtek, penguatan untuk perangkat penyelenggara kita yaitu PPD, PPS dan KPPS yang terkecil,” sambungnya.
Karena mereka ini, termasuk KPPS merupakan ujung tombak dari suksesnya penyelenggaraan Pemilu.
“Kita berharap bahwa semua materi bimtek, simulasi yang telah dilakukan oleh Komisioner KPU Provinsi dapat diterima utuh sehingga teman-teman kabupaten/kota ini juga dapat menindaklanjuti dengan melakukan bimtek secara berjenjang kepada perangkat penyelenggara juga utuh. Dengan begitu sedini mungkin teman-teman bisa menghindari potensi pelanggaran Pemilu yang akan terjadi pada saat proses pemungutan penghitungan suara,” bebernya.
Dikatakan, semua tahu bahwa dalam Pemilu sampai dengan hasilnya banyak terjadi potensi gugat-menggugat melalui satu tahapan yang disebut tahapan perselisihan hasil Pemilihan umum.
“Itulah makanya kita berusaha memberikan bimtek yang baik dari sisi regulasi, pedoman dan juknis yang ada sehingga teman-teman bisa lakukan sesuai dengan itu, tidak keluar dari petunjuk. Tentu kita mengacu pada PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kemudian juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tambahnya.
Kambu menambahkan, pada 25 Januari nanti akan dilakukan pengambilan sumpah jabatan atau pelantikan KPPS. Maka di momen itulah, rekan-rekan KPU dapat melakukan penguatan.
“Artinya bahwa kualitas demokrasi ini diukur lewat perangkat kita ini, penyelenggara, KPPS, PPS, DPD dan seterusnya. Maka kita harus perlu melakukan bimtek sebaik mungkin, penguatan sebaik mungkin kepada mereka untuk dapat melaksanakan tugas di 14 Februari 2024 nanti,” pungkasnya.
ZAN