Serahkan DPA 2024 Sebesar 4,8 T, Gubernur Ribka Haluk Ingatkan SKPD Soal Ini

Pj Gub PT Serahkan DPA 2024

Koreri.com, Nabire – Penjabat Gubernur  Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM resmi menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024 kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah sebesar Rp. 4.820.033.558.

Total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 ini mengalami peningkatan sebesar kurang lebih 100,3 persen dibanding APBD Perubahan 2023.

“Kita patut berbangga APBD tahun ini mengalami peningkatan, namun di balik kebanggaan tersebut ada tugas berat yang menanti di depan kita semua. Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih sangat muda, penyerahan DPA hari ini jangan hanya dimaknai secara seremonial semata, namun harus menjadi momentum bagi kita semua untuk terus menjaga komitmen bersama dalam meletakan dasar yang baik dan benar bagi proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah,” ungkapnya usai menyerahkan DPA, Nabire (Jumat (2/2/2024).

Ribka menegaskan agar program di masing-masing OPD dilaksanakan dengan baik seraya berharap masing-masing OPD menghindari praktek-praktek atau tindakan yang tidak terpuji, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pj Gub PT Serahkan DPA 2024 3“Hal ini kiranya menjadi perhatian serius bagi kita semua, secara khusus bagi para Kepala OPD, sebagai pengguna anggaran. Saya tidak ingin dimasa kepemimpinan saya ada yang bermasalah,” pesannya mengingatkan.

Ribka menekankan pula agar dimasing-masing SKPD tidak membuat penumpukan pekerjaan yang mengakibatkan rendahnya serapan anggaran di akhir tahun. Hal itu bisa berdampak pada, yang justru dapat menimbulkan permasalahan.

“Prinsipnya jangan menunda pekerjaan. Semua kendala yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran pada tahun anggaran 2023 yang lalu agar menjadi pelajaran bagi kita semua supaya tidak terulang lagi pada tahun anggaran 2024 ini,” tuturnya.

Ia berpesan agar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat aturan, proporsional, optimal, efektif, dan efesien serta transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan memperrhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, serta senantiasa melakukan pengawasan internal secara berjenjang, supaya anggaran yang dibelanjakan tersebut benar-benar efektif, efisien dan tepat sasaran.

“Setiap Kepala OPD agar tetap fokus pada target yang sudah disepakati pada dokumen perencanaan dan penganggaran, dan cepat tanggap dalam merespon apabila terdapat penyerapan yang tidak sesuai rencana. Terus melakukan identifikasi terhadap setiap permasalahan dan evaluasi,” imbuhnya.

Pj Gub PT Serahkan DPA 2024 2Ribka menambahkan pada kesempatan ini juga telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas bagi pengguna anggaran di lingkup Pemprov Papua Tengah.

Pakta integritas yang telah ditanda tangani tadi, merupakan amanat dari peraturan Menpan RB RI Nomor 49 Tahun 2011, serta sebagai wujud pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Oleh karena itu, melalui penandatanganan pakta integritas ini, kembali kami tekankan kepada masing–masing pengguna anggaran, menjaga citra dan kredibilitas OPD, melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif, untuk mendorong peningkatan kinerja, sesuai kode etik dan pedoman perilaku menurut jabatan yang diemban,” ujarnya.

Terakhir Ribka mengajak seluruh Kepala OPD untuk dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, senantiasa berusaha memenuhi standar kerja, meningkatkan kompetensi, serta memiliki kecakapan, kecermatan dan kehati-hatian.

“Hindarkan pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, serta proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan,” tutupnya.

TIM