Koreri.com, Sorong – Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilu tahun 2024 tingkat Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya sukses dilaksanakan.
Meski tiga disiapkan untuk PPD 10 distrik di Kota Sorong menyampaikan hasil plennyo, namun harus molor alias tambah 1 hari lagi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Rapat pleno rekapitulasi yang dimulai sejak minggu (3/3/2024) harus berakhir di kamis (7/3/2024) KPU menetapkan hasil yang telah disampaikan.
Sayangnya, hingga jelang pembukaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (7/3/2024) pagi, KPU Kota Sorong juga belum menetapkan hasil perolehan kursi untuk 30 anggota DPRD Kota Sorong terpilih periode 2024-2029.
Katua KPU Kota Sorong Blathasar B. Kambuaya mengungkapkan dalam proses rekapan sejak tanggal 3 hingga 6 Maret 2024 semuanya berjalan dengan baik dan telah diselesaikan dengan pembacaan rekapitulasi tingkat distrik untuk 10 distrik.
“Sehingga hari ini kita sudah bisa rekap salinan secara kelembagaan untuk kita bagikan kepada seluruh peserta Pemilu di Kota Sorong,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (6/3/2024) malam.
Disinggung soal hiruk pikut yang terjadi, diakui Kambuaya, secara dinamika dalam rekapitulasi memang prosesnya seperti itu.
“Karena kita tidak membatasi jenjang koordinasi dari tingkat PPD yang tidak terselesaikan dengan baik naik kepada kami tingkat kota. Kemudian kami mengupayakan untuk menyelesaikan tapi dalam proses yang ada kami pun berpatokan kepada aturan. Karena kalau tidak pun kami bisa kena sanksi sehingga kami mengambil keputusan secara kelembagaan bahwa kita mengesahkan saja,” akuinya.
Kendati demikian, sambung Kambuaya, KPU tetap memberikan ruang kepada peserta Pemilu Apabila mereka merasa keberatan ada form keberatan atau kejadian khusus yang boleh diisi dan nanti tinggal rekapitulasi di tingkat provinsi.
Soal penetapan 30 kursi di DPRD Kota Sorong ini, ia mengaku KPU akan menunggu penetapannya dalam rekapan berita acara dan salinan.
“Setelah itu baru kita rekap satu kali secara berjenjang,” sambungnya.
Kambuaya kemudian merincikan secara detail pembagian kursi per-dapil ketika disinggung soal itu.
“Kalau secara pembagian dapil sudah jelas bahwa Dapil 1 diisi oleh 7 kursi, Dapil 2 itu 8 kursi Dapil 3 itu 9 kursi dan dan Dapil 4 itu 6 kursi,” rincinya.
Kambuaya juga menanggapi soal harapan MRP terkait kursi OAP.
“Saya secara kelembagaan tidak berbicara terkait harapan MRP terhadap keterwakilan OAP karena secara regulasi ini sudah jelas kelembagaan secara pesta demokrasi nasional yang tidak ada sekat dan batasan,” responnya.
Kambuaya menambahkan KPU Kota akan menyampaikan dua rekomendasi yaitu rekomendasi DPRD Provinsi dan DPD RI untuk Distrik Sorong Barat.
“Memang secara informasi yang kami terima secara kelembagaan memang banyak informasi tetapi kami tetap percaya teman-teman PPD kami yang telah bekerja. Karena kami juga yakin bahwa ruang perbaikan itu masih ada tapi dalam rekap tingkat kota ini kalaupun tidak ditemukan jalan ini karena kursi yang diperebutkan. Jadi yang kita tahu bahwa setiap orang dan partai mempunyai cara dan langkah untuk mengoptimalkan situasi yang ada,” tandasnya.
KPU, tambah Kambuaya juga telah menyurat secara berjenjang dan telah ditindaklanjuti dengan menjelaskan tentang situasi yang real dan itu membuka ruang kepada pihaknya untuk tetap melaksanakan tahapan.
“Banyak hal yang kami pelajari dari Pemilu tahun ini secara kelembagaan memang kami harus betul-betul mengoptimalkan perangkat-perangkat kami yang ada harus betul-betul memahami regulasi dan juga tata kerja secara kelembagaan. Karena ini satu faktor yang perlu sekali. Tapi secara kelembagaan kami tetap mengapresiasi juga perangkat kami yang sudah bekerja secara maksimal,” pungkasnya.
KENN






























