as
as

Polsek Japsel Ungkap Sindikat Pencuri Motor di Kota Jayapura, 9 SPM Diamankan

Polsek Japsel Un gkap Sindikat Pencuri Motor

Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah itu.

Pelaku curanmor dan penadahnya langsung diamankan berikut 9 unit Sepeda Motor (SPM) jadi barang bukti.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K didampingi Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, S.I.K dan Kasi Humas Polresta AKP Muh. Anwar saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Mapolsek Jayapura Selatan, Selasa (16/4) siang.

Kasat Reskrim menerangkan, pengungkapan kasus menonjol ini berawal saat tim Opsnal Polsek Japsel melakukan penyelidikan terkait curanmor, hingga mencurigai seorang pria berinisial IN (23).

IN yang dicurigai mengendarai kendaraan yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana kemudian diinterogasi hingga diketahui ia berperan sebagai penadah motor hasil curian yang dibelinya dari rekannya DRA.

Tim kemudian mengecek keberadaan DRA dan berhasil membekuknya di rumahnya disekitaran Argapura.

Kasat Reskrim Kompol Agus menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya akhirnya tim opsnal berhasil menemukan barang bukti sepeda motor sebanyak 9 unit di lokasi-lokasi berbeda.

“Ada 3 laporan Polisi yang ditemukan dari 8 motor saat diidentifikasi, namun masih akan dicek kembali apakah semuanya miliki laporan polisi. Penyidik masih akan terus mengembangkan keduanya melalui pemeriksaan yang lebih mendalam dan intensif,” kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, untuk pelaku DRA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, sedangkan Penadahnya IN disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

SBH

as