Soal Proses Pengisian DPRP-DPRK PBD, Musa’ad Tegas Ingatkan Soal Primodialisme Sempit

Pj Gub PBD M Musaad Soal Pengisian DPRP DPRK
Pj Gubernur PBD Muhammad Musa’ad saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (30/4/2024) / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) telah mulai melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024.

Kedua aturan tersebut mengatur pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi dalam rangka pengisian anggota DPR Provinsi, Kabupaten/Kota melalui mekanisme pengangkatan.

Pj Gubernur menyampaikan sosialisasi ini terkait dengan panitia pemilihan (Panli) dan panitia seleksi (Pansel) untuk memilih anggota DPRP dan DPRK yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Undang-undang  Nomor 2 Tahun 2021 perubahan atas  Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001.

“Ini  tahapan yang krusial, jadi semua pihak melalui sosialisasi ini diharapkan mengetahui secara benar, jelas dan tegas bagaimana tata cara pemilihannya maupun yang diangkat. Dan juga ada proses juga serta tidak main tunjuk-tunjuk saja. Nah, proses itulah yang diatur dalam dua peraturan sebelumnya baik Permendagri maupun Pergub yang sosialisasinya dilakukan secara luas kepada berbagai pihak,” urainya.

Yang berikut, sambung Gubernur Musa’ad, ini berkaitan dengan kenapa harus ada tambahan-tambahan seperempat di DPRP begitu juga di DPRK.

“Ini tujuannya untuk memberikan ruang yang lebih  besar untuk partisipasi orang asli Papua (OAP, red),” sambungnya.

Musa’ad kemudian mengingatkan bahwa untuk DPRP dan DPRK ini berbeda dengan untuk MRP.

“Kalau MRP itu jelas ada wakil adat, wakil perempuan dan wakil agama  tetapi yang DPRP dan DPRK itu adalah wakil orang asli Papua,” imbuhnya.

Pj Gubernur menyebutkan jika mau menggunakan wilayah adat atau wilayah pemerintahan dalam proses pemilihan pengangkatan tidak ada masalah karena itu hanya alat.

“Tapi jangan sampai kita memperkecil pemaknaan dari OAP, berarti harus dia hanya suku A, suku B  yang ada di situ yang lain tidak boleh. Apalagi satu Papua yang besar ini tidak boleh, itu tidak begitu,” tegasnya.

“Saya sebagai mantan tim Asistensi yang ikut merumuskan itu, kita bergumul dengan itu agar semua yang kita masukan dan kita tuangkan dalam itu adalah bahwa dia itu mewakili individu Papua. Jadi bisa saja mungkin kalau ada orang Biak yang bagus di sini dan dipercaya sama masyarakat asli yang ada di kota ini, kenapa tidak? Kalau ada orang Merauke yang ada di sini, kenapa tidak? Begitu juga di selatan sana, kalau ada Maybrat yang bagus, kenapa tidak? Jadi kita ingin ada perwakilan-perwakilan yang memperjuangkan hak-hak orang asli Papua,” tekannya.

Musa’ad menekankan pula bahwa siapa pun yang dipilih harus yang memang betul-betul punya kompetensi dan tidak  hanya menjadi pelengkap saja.

“Dia masuk ke dewan itu dia bertemu dengan teman-teman anggota yang sumbernya dari partai politik. Dia harus bisa memperjuangkan hak-hak orang asli Papua. Jadi ini yang kita harapkan,” imbuhnya.

Walaupun jumlahnya sedikit atau hanya seperempat dan sebaliknya yang dari parpol lebih banyak. Namun kalau kualitasnya bagus, itu berarti hebat dan seperti ini yang mau dicarikan.

“Jadi saya punya harapan besar yang masuk di keanggotaan DPRP juga DPRK jalur pengangkatan ini adalah mutiara-mutiara Papua yang baik-baik, bagus-bagusnya. Mereka yang konsisten memperjuangkan hak-hak OAP,” harapnya.

Pj Gubernur beralasan karena mereka tidak terkontaminasi dengan partai sebab bukan dari partai. Kemudian saat dia dipilih juga pasti tidak mengeluarkan anggaran atau cost politik yang besar.

“Jadi yang masuk ke dalam itu betul-betul seperti malaikat penyelamatlah. Dia masuk dengan kemampuan yang ada dan betul-betul dia memperjuangkan hak-hak OAP. Idealismenya juga  harus dijaga jangan dia masuk kemudian dia juga tidak bunyi didalam. Hanya karena kita mau bikin perwakilan-perwakilan ya, wakil ini wakil  itu tapi tidak bunyi. Untuk apa ditambah jumlahnya kalau kinerjanya juga tidak lebih baik daripada yang tidak tambah,” bebernya lagi.

Karena ditambah itu, dengan maksud supaya kinerja DPRD bisa lebih baik mengingat tugas DPR sebenarnya hanya tiga yang utama yaitu untuk komunikasi politik, agregasi kepentingan dimana konstituen punya kepentingan harus sampaikan dan ketiga partisipasi politik.

“Jadi kebijakan-kebijakan yang lahir tentu karena ada juga partisipasi dari anggota  DPR jalur pengangkatan ini,”  pungkasnya.

Di akhir pernyataannya, Musa’ad berharap melalui sosialisasi nanti bisa ditemukan Mutiara-Mutiara Papua yang dapat diharapkan.

“Tetapi semua kita yang adalah OAP ini juga harus berbesar hati, kita harus jujur juga kalau ada yang terbaik. Jangan sampai kita menggunakan pendekatan primodialisme sempit, harus dari kita, harus  dari kelompok kita, itu susah dan tidak akan pernah bisa kita temukan yang terbaik-terbaik itu. Maka kita harus jujur dan bercermin siapa yang terbaik sebenarnya,” pungkasnya.

ZAN