Koreri.com, Sorong- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (KPU PBD) resmi menutup tahapan penyerahan dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dalam pemilu serentak tahun 2024.
Penutupan tahapan penyerahan dokumen syarat minimal dukungan ini digelar dalam rapat pleno yang dipimpin langsung ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu didampingi Kordiv Teknis Penyelenggaraan pemilu M. Gandhi Sirajudin dan Kordiv Perencanaan, Data dan informasi Jefri Obeth Kambu, hadir juga pimpinan Bawaslu PBD Farli Sampe Toding Rego dan Regina Gemenop.
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa tahapan penyerahan dukungan dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang dibuka sejak tanggal 8 sampai 11 Mei 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIT dan 12 Mei 2024 pukul 08.00 -23.59 WIT tidak ada bakal pasangan calon Gubernur dan Wagub yang menyerahkan bahkan berkonsultasi.
“Hingga pada malam ini pada tanggal 12 Mei 2024 PUKUL 23.59 WIT tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang menyerahkan syarat dukungan minimal, maka resmi kami tutup,” ucap Andarias Kambu kepada wartawan di kantornya, Minggu (12/5/2024) malam.
Penutupan tahapan penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pimpinan KPU dan Bawaslu PBD.
Lebih lanjut dijelaskan Andi Kambu bahwa dari 6 KPU Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua Barat Daya 3 daerah yang telah menerima dokumen syarat dukungan minimal bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorngan.
Tiga KPU yang menerima syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yaitu Kota Sorong, Kabupaten Tambrauw dan Raja Ampat, namun ketua KPU PBD belum menjelaskan secara rinci identitas Bapaslon tersebut
“Kota Sorong 1 bapaslon, Tambrauw 1 dan Raja Ampat 1, kita belum dapat laporan secara rinci karena baru secara disampaikan bahwa ada bakal pasangan Bupati dan Wali Kota yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU, Sementara mekanismenya mereka lagi lakukan penelitian dan verifikasi dokumen syarat bakal pasangan calon tersebut,” jelas Kambu.
Ditambahkan Kordinator divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat Daya M. Gandhi Sirajudin mengatakan, Tiga KPU yang menerima syarat dukungan minimal bakal pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota dan Bupati – Wakil Bupati akan melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 13 sampai 29 Mei 2024.
Untuk mempercepat verifikasi administrasi syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan maka Divisi Teknis Penyelenggara pemilu KPU PBD melakukan supervisi secara langsung di tiga KPU daerah yaitu Kota Sorong, Kabupaten Tambrauw dan Raja Ampat.
Setelah tahapan verifikasi administrasi, syarat dukungan minimal tersebut KPU Kabupaten/ Kota akan menyerahkan kepada PPS untuk melakukan verifikasi faktual dengan sistim sensus oleh penyelenggara ad hock ini mulai tanggal 30 Mei sampai 3 Juni 2024.
“Verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dengan sistim sensus, kita buka langsung dengan yang menyatakan dalam surat pernyataan mendukung calon perseorangan tersebut,” tandasnya.
KENN






























