Koreri.com, Sorong – Hulu migas berbakti, hulu migas mengabdi.
Kantor Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku seirama dengan kantor pusat di Jakarta, juga ada dalam suasana perayaan atas terlaksananya 22 tahun pengelolaan industri hulu migas.
Seremonial pemotongan tumpeng dilaksanakan di Kantor Perwakilan SKK Migas Pamalu Sorong, Selasa (16/7/2024).
Ada yang spesial dari tumpeng perayaan ini, yakni tumpeng tersebut menggambarkan peta pulau Papua dan Maluku, di mana terdapat wilayah kerja hulu migas yang turut memberi kontribusi dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional.
Kegiatan seremonial tersebut dihadiri para pimpinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Head of Policy and Regulatory Affairs BP Berau Ltd. Budiman Moerdijat, General Manager Petrogas Island Ltd Afar Mbai, Field Manager Petrogas Basin Ltd. Mustaman serta Pjs Manager Pertamina EP Papua Field Mulyadi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan SKK Migas Pamalu Subagyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan KKKS dalam mewujudkan target 1 Juta BOPD minyak dan 12 BSCFD gas pada 2030.
“Tentu itu menjadi harapan bersama bahwa hulu migas di Timur Indonesia terus berkembang dan memberikan kontribusi bagi negeri,” imbuhnya.
Rangkaian kegiatan yang dilakukan di wilayah Pamalu, antara lain clean up day di area kantor perwakilan SKK Migas Pamalu, Sabtu (13/7/2024).
Kemudian pada saat seremonial, dirangkai dengan kegiatan donor darah dari para pejuang hulu migas bersama dengan stakehoder dan mitra.
Juga kegiatan yang dikolaborasikan dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat Daya dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sorong yang menghasilkan 111 kantong darah dari 175 peserta.
Di penghujung hari, rangkaian kegiatan sosial ditutup dengan pembagian makan malam kepada masyarakat di dua lokasi yakni Masjid Al Solihin kelurahan Klabinain, dan Panti Asuhan Putra Putri Papua Muslim di kelurahan Malasom Distrik Aimas.
Tentang SKK Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut SKK Migas), adalah suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
RLS