Koreri.com, Sorong – Polisi dilaporkan telah mengamankan dua pelaku unjuk rasa anarkis pasca penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya (PBD) yang diumumkan oleh KPU setempat pada Minggu (22/9/2024).
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K, dalam keterangannya, Senin (23/9/2024) malam membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku unjuk rasa yang berakhir anarkis dan melakukan pengrusakan, mengganggu ketertiban umum mengganggu masyarakat yang lain.
“Tadi kita telah melakukan tindakan dengan mengamankan dua orang yaitu pertama RBN, Laki-laki, 30 tahun, perannya menerima uang dari RK (DPO) untuk melakukan demo,” ungkapnya.
Dalam aksinya, lanjut Kabid Humas, RBN menggerakkan massa melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum dan perkantoran.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 160 KUHP pasal penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
“Kedua, yang kita amankan inisialnya JA, Laki-laki, 22 tahun. Perannya setelah mendapatkan arahan dari RBN kemudian yang bersangkutan melakukan pengrusakan di kantor Demokrat,” bebernya.
Pasal yang dikenakan yaitu pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama dan/atau Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran.
Selanjutnya barang bukti yang diamankan yaitu,
1. Mobil truk yang digunakan mengangkut sound sistem untuk berunjuk rasa
2. Satu perangkat sound sistem
3. Pecahan kaca dan batu di kantor Demokrat
4. Pecahan batu dan kaca di kantor walikota
5. Pecahan batu, kaca dan sisa meja yang terbakar di kantor Dukcapil
6. Mobil Avanza milik PLN yang dirusak
“Jadi ini belum final, masih dalam tahap lidik dan sidik,” sambungnya.
Kabid Humas menegaskan masih akan mencari tersangka-tersangka lain yang sudah diidentifikasi polisi untuk mempertanggungkan perbuatannya.
“Saya minta yang membuat anarkis tadi malam segera menyerahkan diri karena kami sudah mengantongi identitas kalian. Jika tidak menyerahkan diri maka kami akan melakukan tindakan paksa,” tegasnya.
Kabid Humas menambahkan, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam mengungkap siapa pelaku lainnya yang melakukan tindakan anarkis.
“Dan juga akan dicari siapa aktor intelektual di balik tindakan anarkis ini,” pungkasnya.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P telah secara tegas mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Oleh karena itu jangan coba-coba, jangan ada yang coba-coba,” tegasnya mengingatkan, Senin (23/9/2024).
Kapolda menekan bahwa pro dan kontra adalah hal biasa dalam demokrasi.
“Silahkan, ada regulasi hukumnya, ada prosedur hukumnya, ada mekanisme hukumnya, ruang itu yang dipakai secara elegan. Jangan kita pakai masyarakat atau warga yang tidak tahu apa-apa sehingga kemudian menjadi korban ketika berurusan dengan proses hukum,” tekannya.
ZAN
