Koreri.com, Timika – Masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari itu menjadi ajang bagi setiap pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Mimika memaparkan berbagai visi, misi hingga program-program yang akan dilakukan jika terpilih nanti.
Salah satunya, pasangan calon nomor urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Johannes Rettob – Emanuel Kemong.
Duet dengan jargon JOEL ini siap menjalankan visi-misinya apabila rakyat Mimika memberikan kepercayaan penuh kepada pasangan ini untuk memimpin Bumi Amungsa selama lima tahun ke depan.
JOEL berkomitmen dalam mengimplementasikan program sebagai penjabaran visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Mimika.
Maka dari itu untuk mewujudkannya, patut berpegang pada Spirit,
Responsif, yakni dalam memberikan sentuhan pelayanan terbaik pada Masyarakat.
Enerjik, senantiasa termotivasi untuk memberikan pelayanan yang cepat dan memuaskan.
Transparan adanya sikap keterbukaan dan menghindari perilaku yang berdampak pada kerugian masyarakat dan menguntungkan diri sendiri.
Terampil dan uji dan senantiasa terobsesi untuk melakukan upaya perbaikan pelayanan yang terbaik pada Masyarakat.
Objektif bersikap netral berimbang tanpa diselubungi kepentingan pribadi.
Berdaya saing, senantiasa termotivasi untuk membangun Mimika dengan upaya meningkatkan kompetensi diri menjadi unggul dan profesional.
Jika semuanya terwujud, maka dalam kurun waktu lima tahun, Masyarakat Mimika kelak akan menuju Gerbang Emas yakni Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera.
“Itu artinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat dengan berpegang pada komitmennya. Guna memberikan pelayanan publik terbaik pada masyarakat menuju Gerbang Emas,” bebernya.
Rencana Aksi Selama 5 Tahun
Untuk mewujudkannya pasangan ini telah menyusunnya dalam visi misi yang tertera di dalam rencana aksi dan prinsip pelaksanaan Dimana, setelah melalui Proses pentahapan Penyusunan Rencana Strategis oleh seluruh stakeholders yang ada. Maka selanjutnya Rencana Strategis untuk kurun waktu tahun 2024-2029 akan diljalankan setelah dikonsultasikan guna memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Mimika dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
1. Periode Pertama Tahun 2025
Pada Periode Pertama akan diimplementasikan rencana yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Otonomi Daerah Tahap II yang meliputi :
a. Penataan Kelembagaan (Pemerintah, Swasta, Masyarakat) melalui Pengembangan Kemampuan (Capacity Building);
b. Penataan rencana kebutuhan Sumber Daya Manusia sesuai dengan tuntutan yang direkomendasikan dalam Rencana Strategis;
c. Penataan infrastruktur pendukung Kinerja Pemerintah, Swasta dan Masyarakat;
d. Pengembangan sarana dan prasarana fisik bagi pengembangan industri dan daerah terisolir;
e. Pembudayaan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance).
2. Periode Kedua Tahun 2026 dan 2027.
Pada Periode Kedua akan dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan :
a. Pemberdayaan masyarakat;
b. Upaya pemerataan dengan memberikan bantuan modal dan investasi usaha yang dibutuhkan rakyat kecil sekaligus pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin;
c. Kemitraan antara Pemerintah, Swasta dan Masyarakat; dan
d. Pengendalian berkelanjutan melalui pelestarian alam dan rehabilitasi kerusa-kan lingkungan dan nilai sosial budaya masyarakat lokal.
3. Periode Ketiga Tahun 2028 dan 2029
Dengan persiapan yang mantap sejak Periode Kesatu dan Periode Kedua maka pada Periode Ketiga akan dilakukan :
a. Pengembangan komoditas unggulan;
b. Pengembangan industrialisasi yang berorientasi ekspor; dan
c. Pengembangan kawasan potensial transit di Timika, yaitu : Poumako dan Mapuru Jaya sebagai Pusat Pelayanan Jasa Ekspor dan Impor, baik antar pulau maupun ke manca negara di kawasan Pantai Selatan Papua dan Rim Pasifik Selatan.
Dikatakannya secara rinci pentahapan dan penjadwalannya akan disajikan tersendiri dalam Dokumen Khusus yaitu, Rencana Aksi Strategis (Stratgic Action Plan) Tahun 2024-2029.
Menurut pasangan ini, dalam Dokumen ini memaparkan secara ringkas Deskripsi, Tujuan dan Output yang diharapkan, Penanggung Jawab, Jadwal dan Sumber Dana yang diusulkan dan digunakan sebagai Pedoman Penyusunan Rencana Pemba-ngunan Tahunan (Repeta) bagi semua Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Mimika.
TIM
