Koreri.com, Manokwari – Pasangan Dominggus Mandacan dan Muhamad Lakotani resmi ditetapkan sebagai pemimpin Provinsi Papua Barat masa jabatan 2025 – 2030.
Keduanya resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat yang berlangsung di Ballroom Aston Niu Hotel, Manokwari, Rabu (15/1/2025) malam.
Mandacan – Lakotani sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah Papua Barat dengan perolehan suara sebanyak 269.245 suara atau presentase 92% dari total suara sah.
Paripurna penetapan dipimpin langsung Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor didampingi Asisten I Setda Papua Barat, Syors Alberth Ortisans Marini.
Juga dihadiri 18 anggota Dewan, Wakil Gubernur Terpilih Muhamad Lakotani, Forkopimda dan sejumlah Pimpinan OPD.
Terpantau, penetapan Dominggus Mandacan dan Muhamad Lakotani sebagai Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih termuat dalam Pengumuman Nomor : 160/023/DPR-PB/I/2024 Tentang Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2024, yang dibacakan oleh Sekwan DPR Papua Barat, Hendra Fatubun.
Penetapan Pasangan Dominggus Mandacan dan Muhamad Lakotani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Berdasarkan :
1. Pasal 101 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahn pengangkatan dan pemberhentian.
2. Pasal 160 dan 160A Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa : Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan berdasarkan Penetapan Calon Terpilih oleh KPUD Provinsi yang disampaikan oleh DPR Provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 Romawi III Angka 3 huruf (a) menyatakan bahwa : DPRD Provinsi mengumumkan dalam Rapat Paripurna Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih oleh KPUD Provinsi sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
4. Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor : 27/PL..02-7-SD/92/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal : Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024
Selanjutnya, Hasil Penetapan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan Pengesahan Pengangkatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Definitif PeriodeTahun 2025-2030.
RED