Soal Isu Miring Ketidakhadiran Aris Soulisa, Begini Penjelasan Ketua DPRD Kota Ambon  

Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela / Foto : Ist
Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Belakangan ini, muncul pemberitaan di media dan media sosial terkait keaktifan serta ketidakhadiran anggota DPRD Kota Ambon.

Terkait hal itu, Ketua DPRD setempat Mourits Tamaela menberikan tanggapannya kepada awak media di Baileo Belakang Soya, Kamis (30/1/2025).

“Jadi yang perlu dipahami bahwa keberadaan anggota diatur oleh mekanisme serta tata tertib DPRD sebagaimana yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Dikatakan, setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai tata tertib.

Untuk memastikan kedisiplinan, lembaga ini memiliki Badan Kehormatan (BK) sebagai alat kelengkapan Dewan yang berwenang dalam menegakkan aturan dan memberikan rekomendasi terkait kinerja para wakil rakyat tersebut.

Untuk itu, Mourits pun menanggapi isu soal kabar miring ketidakhadiran Aris Soulisa yang menjadi perhatian publik.

Pihak internal menilai bahwa Aris telah mengajukan izin secara resmi kepada pimpinan DPRD dan izin yang diberikan memiliki pertimbangan dan arahan yang harus dipatuhi.

“Ketidakhadiran Aris disebabkan oleh urusan politik, yang merupakan bagian dari tugasnya sebagai anggota DPRD,” sambungnya.

Aris juga, lanjut Mourits, telah berkoordinasi dengan rekan-rekan di Komisi terkait sehingga absensinya dianggap masih dalam batas kewajaran.

Karena itu, jka ada anggota DPRD yang dinilai mengabaikan tanggung jawabnya dan berdampak pada kinerja lembaga maka Badan Kehormatan berhak memberikan rekomendasi sanksi atau tindakan lebih lanjut.

“Namun sejauh ini tidak ada pelanggaran terkait absensi Aris Soulisa,” tegas Mourits.

DPRD juga memiliki sistem pengawasan internal yang ketat. Dan jika ada pelanggaran disiplin yang serius, maka Badan Kehormatan akan memberikan rekomendasi yang sesuai.

“Dalam kasus Aris Soulisa, izin yang diberikan sudah sesuai prosedur dan tetap dalam batas yang dapat dimaklumi,” tegasnya kembali.

Oleh karena itu, isu miring soal ketidakhadiran anggota DPRD sebaiknya dilihat dalam konteks regulasi yang berlaku, bukan hanya dari sudut pandang publik semata.

JFL

Exit mobile version