Koreri.com, Manokwari – Partai Golongan Karya (Golkar) Papua Barat mengapresiasi putusan dismissal Mahkamah Konstitusi RI terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada serentak tahun 2024 Kabupaten Fakfak Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Untung Tamsil – Yohana Hindom.
Kemudian memenangkan pasangan Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik (SANTUN) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Ketua Fraksi Golkar DPR Papua Barat Amin Ngabalin, S.Pi menyampaikan selamat atas amanah yang diberikan rakyat untuk memimpin Kabupaten Fakfak lima tahun kedepan yang dilegitimasi dengan putusan MK dan akan ditetapkan oleh KPU setempat.
Amin mengatakan, pesta politik Pilkada sudah selesai sehingga rekonsiliasi perlu dibangun supaya satukan pikiran membangun Kabupaten Fakfak lebih maju kedepan.
“Kita berharap pasangan SANTUN secepatnya membangun rekonsiliasi dengan semua pihak terutama kompetitor saat pilkada kemarin semua sama rata melihat pembangunan Kabupaten Fakfak,” ucap politisi muda partai Golkar ini kepada wartawan, Rabu (5/2/2025) malam.
Legislator Papua Barat itu menegaskan bahwa kemenangan SANTUN adalah milik semua masyarakat Kabupaten Fakfak sehingga tidak ada pendukung dan bukan pendukung.
“Mari kita kerjasama berkolaborasi butuh satu pikiran berbagi rasa membangun kabupaten Fakfak kita tercinta maju dan mandiri,” ujarnya politisi muda kelahiran Fakfak itu.
KENN