Koreri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar Sidang Pembuktian Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Mimika, di ruang sidang gedung II MK, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Pemohon dalam perkara ini atas nama pasangan calon Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi atau dikenal dengan jargon MP3 melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika selaku termohon.
Total sebanyak sebanyak 28 bukti tambahan dan 4 orang saksi dihadirkan KPU Mimika dalam sidang pembuktian tersebut.
KPU Mimika selaku Termohon menghadirkan sejumlah petugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dalam persidangan.
Pada pokoknya Termohon ingin mengutarakan Pilbup Mimika telah dilakukan dengan sistem one man one vote dan menepis dugaan adanya sistem noken di wilayah tersebut.
Menurut mereka, para pemilih berbondong-bondong memenuhi TPS sejak pagi hari pada saat hari pemungutan suara.
“Proses pemilihan yang terjadi di Distrik Kwamki Narama pada saat tepat jam 6 pagi itu masyarakat sudah berbondong-bondong ke TPS masing-masing dengan jumlah yang sangat banyak untuk datang ke TPS dengan membawa KTP dan juga C. Undangan,” kata Anggota PPD Kwamki Narama Franklin Delano Rumbiak.
Dia juga mengatakan, saksi mandat dari masing-masing pasangan calon serta pengawas pemilihan tingkat kelurahan dan distrik juga hadir di TPS.
Seluruh saksi paslon pun menandatangani berita acara serta C. Hasil dan tidak ada keberatan maupun kejadian khusus di TPS. Bahkan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran di 24 TPS yang ada di Distrik Kwamki Narama.
Pihak Terkait khusus menghadirkan Ahli I Gusti Putu Artha, anggota KPU RI 2007-2012.
Menurutnya, penggunaan surat suara maksimal itu tidak hanya menguntungkan perolehan suara Pihak Terkait melainkan juga terdistribusi ke Pemohon dan pasangan calon (paslon) lainnya.
Selain itu, tidak ada catatan keberatan maupun kejadian khusus dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat distrik yang mempersoalkan penggunaan surat suara yang melebihi 100 persen tersebut.
“Penggunaan surat suara maksimal tersebut distribusi surat suaranya ke semua calon dan distrik-distrik tertentu justru malah Pemohon yang menang, calon yang lain yang menang, tidak selalu menguntungkan Pihak Terkait,” tegas Putu.
Terpantau dalam sidang itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra langsung membuat kejutan dengan mempertanyakan termohon soal dalil pemohon yang mengklaim paslon 01 Johannes Rettob – Emanuel Kemong menang melebihi 100 % di sejumlah distrik.
Hakim Saldi Isra : Pertanyaan pak, diluar yang terjadi di Agimuga yang semua TPS cuma hanya satu dari 8 TPS selebihnya kosong-kosong, berapa lagi TPS yang kosong-kosong suaranya? Ada nggak pa?
Jawab Termohon : Yang kosong – kosong ini ?
Hakim Saldi Isra : Yang nol?
Jawab Temohon : Di distrik atau di TPS ?
Hakim Saldi Isra : Di TPS pa ?
Jawab Temohon : Di TPS, saya kurang tahu yang mulia !
Hakim Saldi Isra : Kalau di distrik ?
Jawab Temohon : Kalau di distrik hanya di Agimuga yang mulia.
Hakim Saldi Isra : Hanya di Agimuga ya? Karena ini ada lagi kosong-kosong ini pa. Ya tapi yang unggul itu pemohon yaitu 02.
Hakim Saldi Isra : Ini kan fakta, ini saja. Ini kalau dilihat di semua TPS ini, itu 01 kalah kalau dilihat dari data ini.
Hakim Saldi Isra : Iya ya Pak Wakil Kamal ? Ini datanya yang ada ini (sambil menunjukkan bukti data).
Wakil Kamal (Kuasa Hukum Pemohon) : Iya yang mulia.
Seusai sidang, Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum Hironimus Kia Ruma memastikan seluruh dalil pemohon dan pertanyaan Hakim pada sidang sebelumnya telah tuntas terjawab dalam sidang mendengar keterangan saksi/ahli, serta memeriksa alat bukti tambahan.
“Hari ini sudah terjawab. Jadi yang dipertanyakan oleh Hakim dalam sidang pertama, pada sidang kedua ini sudah terjawab dengan jelas. Saya pikir sudah clear,” tegasnya.
Menurut Hiro, sidang dengan agenda pembuktian tersebut berlangsung sangat lancar.
Para saksi memberikan keterangan dengan baik yang diyakini telah menjawab keraguan hakim pada sidang sebelumnya.
“Menurut kami, bukti-bukti dan saksi-saksi yang kami hadirkan sudah cukup memberikan keterangan untuk mendukung dalil kami sebagai termohon,” ujarnya.
Adapun bukti tambahan yang dihadirkan oleh KPU Mimika antara lain Form C hasil dari 18 distrik di Mimika. Bukti-bukti tersebut diperkuat 4 orang saksi untuk mengelaborasi persoalan yang didalilkan oleh pemohon.
“Tadi sudah cukup bagi Hakim untuk bisa menyampaikan putusannya. Karena memang sidang tidak dilanjutkan lagi, tinggal menunggu putusan akhir,” pungkasnya.
TIM


























