700 Hektar Tanah Adaut, Untuk Siapa?

Desa Adaut di Persimpangan: Polemik Kuasa atas 700 Ha Tanah dan Masa Depan Kedaulatan Adat

Polemik 700 Ha Lahan di Desa Adaut

Koreri.com, Selaru – Keputusan Pemerintah Desa Adaut menyerahkan kuasa atas 700 hektar (ha) tanah kepada seorang individu menuai keprihatinan dan kritik luas.

Surat kuasa tertanggal 8 April 2025 yang memberikan kewenangan penuh kepada Lukas Uwuratu dinilai cacat prosedur dan minim transparansi.

Tak hanya menyangkut legalitas, langkah ini juga dinilai berisiko terhadap kedaulatan adat dan masa depan generasi desa.

Wilayah yang dimaksud meliputi kawasan strategis seperti Wesowan, Arin Kelambu, dan Babi Feun, lahan yang selama ini dianggap sebagai bagian dari identitas kolektif dan warisan leluhur masyarakat Adaut.

Dalam upaya merespons kekhawatiran ini, Ikatan Cendekiawan Adaut (ICA) menggelar diskusi publik bertajuk “Tanah 700 ha, Investasi atau Jual Beli?” pada 21 Mei 2025.

Forum tersebut menjadi ruang terbuka pertama bagi masyarakat untuk menyuarakan pandangan terkait isu krusial ini.

ICA kemudian mengeluarkan tiga rekomendasi penting.

Pertama, mereka menyatakan dukungan terhadap perjuangan Lukas Uwuratu dalam mendorong Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Selaru sebagai bagian dari hilirisasi Blok Masela—sebuah inisiatif strategis yang dinilai berpotensi membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Namun, dua rekomendasi lainnya menegaskan pentingnya keterlibatan publik dan tata kelola yang partisipatif.

ICA mengusulkan pembentukan tim representatif yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, baik yang tinggal di kampung maupun yang merantau. Tujuannya adalah untuk menelaah keputusan-keputusan strategis desa secara adil, akuntabel, dan demokratis.

Rekomendasi terakhir bersifat tegas: perlu dilakukan peninjauan ulang atau pencabutan surat kuasa atas tanah 700 hektar.

Bagi ICA, pengelolaan aset desa tanpa partisipasi publik berpotensi kehilangan legitimasi sosial. Tanah adat bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi simbol identitas dan keberlanjutan hidup masyarakat adat.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala Desa Adaut, Daud Alfaris Titirloloby, langsung membentuk tim kajian.

Simon Sarbunan ditunjuk sebagai ketua tim, Sekretaris Desa Yohanis Lerebulan sebagai sekretaris, dan Sekretaris BPD Menase Lorulung sebagai bendahara.

Tim ini juga melibatkan pemuda-pemudi Adaut berlatar belakang hukum, baik dari kampung maupun perantauan.

Namun, pembentukan tim ini bukan tanpa resistensi. Ketua pemuda desa secara tegas menolak keterlibatannya sebelum surat kuasa dicabut.

Ia menilai, pencabutan adalah syarat mutlak demi menjaga hak kolektif masyarakat atas tanah adat. “Ini bukan soal bahasa dalam surat. Ini soal siapa yang punya hak menentukan masa depan tanah kita,” tegasnya.

Sementara itu, suara kritik juga datang dari kalangan perantau.

Seorang pengusaha asal Adaut di Saumlaki menyindir keras, “Mereka kira 700 hektar itu ukuran satu rumah ka? Itu sama saja dengan menjual tiga pulau!”

Komentar ini menggambarkan keresahan luas terhadap dampak jangka panjang keputusan yang dianggap terburu-buru.

Kini, tim kajian menghadapi tugas berat: menelaah aspek legal, sosiologis, dan politis dari surat kuasa tersebut, serta memberikan rekomendasi yang mewakili kepentingan kolektif warga. Namun, mereka juga diminta tetap mendukung perjuangan KEK Selaru sebagai langkah pembangunan strategis.

Desa Adaut kini berada di persimpangan sejarah. Apakah akan membangun masa depan bersama berdasarkan musyawarah dan kedaulatan, atau justru melangkah sendiri dengan risiko kehilangan kepercayaan masyarakat? Pilihan hari ini akan menentukan wajah tanah Adaut esok hari.

NKTan