Koreri.com, Ambon – Gubernur Maluku Murad Ismail telah menyampaikan penawaran soal pembagian PI 10 Persen Blok Masela,
Penawaran tersebut menindaklanjuti penyampaian Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berdasarkan perintah Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Dalam pembagiannya, Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dan Kabupaten Maluku Barat (MBD) masing-masing mendapatkan 3 persen.
Sedangkan 1 persen sisanya dibagi rata ke delapan wilayah lainnya, yaitu Kota Ambon dan Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Buru, Buru Selatan, Seram Bagian Timur (SBT), Seram Bagian Barat (SBB), dan Maluku Tengah.
“Bocoran kemarin saya bertemu kepala SKK Migas, Pak Menteri ESDM mengatakan kepada saya melalui SKK Migas pak Gubernur setuju tidak, saya diperintahkan sama Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan disampaikam KKT mendapat 3 persen, MBD 3 persen dan provinsi 3 persen, satu persen untuk kabupaten/kota lain,”ungkap Gubernur dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2021, di lantai 7 kantor Gubernur setempat, Kamis (3/6/2021).
Rakor turut dihadiri Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, Bupati Malra M Taher Hanubin, Bupati Buru Ramli Umasugi, Bupati Seram Bagian Timur Mukti Keliobas, Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, Wakil Bupati MBD Agustinus Kilikily, Sekretaris Kota Ambon G.A. Latuheru.
Dalam koordinasi dengan Kepala SKK Migas, dirinya mengungkapkan usulan pembagian PI yang disampaikan Menteri ESDM sangat baik dan harus dilakukan.
Dan penyampaian Kepala SKK Migas, jika disetujui maka akan langsung menyuratinya untuk menandatangani surat-surat terkait hal dimaksud.
“Sekarang saya buka dalam forum ini, saya tanyakan kepada seluruh Bupati/Walikota, termasuk KKT apakah setuju dengan bagi hasil seperti ni, kalau setuju saya akan telepone kepala SKK migas,” ujarnya.
Gubernur menegaskan, ini (Blok Masela) bukan milik dirinya tapi milik masyarakat Maluku.
“Jadi saya akan telepon kepala SKK migas bahwa setuju dalam pembagian PI 10 persen di wilayah Maluku,” pungkasnya.
Pemda Maluku sendiri telah mengambil langkah cepat dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang nantinya akan bertanggung jawab dalam pengelolaan Blok Masela.
Hal itu dipertegas dengan menerbitkan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang perusahaan perseroan daerah Maluku Enegeri Abadi dan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang pernyertaan modal kepada perusahaan perseroan daerah Maluku Enegeri Abadi.
Selanjutnya, ia berharap perseroan daerah Maluku Enerrgi Abadi dapat bersinergi dengan Dinas ESDM untuk ditindaklanjuti ke kementerian ESDM dan SKK Migas.
MP-RR