Koreri.com, Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura membantah isu pemerasan uang ratusan juta dari tahanan warga negara asing (WNA) asal Negara tetangga Papua Nugini (PNG) yang diproses hukum atas dugaan pelanggaran keimigrasian di wilayah setempat.
Bantahan itu disampaikan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, R. Roy Rumayauw kepada Koreri.com, Rabu (2/7/2025).
“Kita mau klarifikasi bahwa sebenarnya tidak benar kalau ada permintaan (pemerasan, red) seperti begitu. Kami bisa buktikan karena pada saat penangkapan di hotel Maxone Jayapura itu 8 warga PNG dalam keadaan mabuk berat semua. Sehingga diambil orangnya dan diamankan ke kantor imigrasi Jayapura. Kemudian besoknya baru diminta keterangan,” ungkapnya.
Roy selanjutnya menyampaikan bahwa WNA PNG tersebut masuk melalui PLBN Skouw namun tidak dilakukan pemeriksaan Imigrasi.
“Karena tidak melalui Imigrasi maka disampaikan aturan jika tidak melalui pemeriksaan Imigrasi maka akan dikenakan denda atau hukuman sesuai Pasal 113 dan 119 UU Keimigrasian. Artinya denda sekian ratus juta atau dipenjara paling lama 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun,” bebernya.
Roy menduga WNA PNG ini menanggapinya berbeda.
“Mungkin mereka (8 Warga PNG, red) menanggapi berbeda sehingga dikira petugas kita Imigrasi ada oknum yang minta duit sama mereka. Jadi, penyampaian aturan disampaikan saat pemeriksaan warga PNG di kantor Imigrasi namun ditanggapi berbeda,” tegasnya.
Kronologis Kasus
Sebelumnya, pada 17 Mei 2025, Tim Intelijen Keimigrasian melakukan pengamanan terhadap 8 Warga Negara Papua New Guinea (PNG) di Kota Jayapura.
Langkah ini dilaksanakan sebagai bagian dari operasi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya dalam rangka pengawasan intelijen keimigrasian.
Pengamanan dilakukan di Hotel Maxone Jayapura, tempat 8 WNA tersebut menginap yaitu Adrian Lohumbo, Jeremiah Tillau, Amstrong Kupe, Nimbaken Tibli, Carmen Nikengu, Sara Kari, Melchior Meno, dan Derolyne Yigrin.
Ke 8 WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan legalitas keberadaan mereka di wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Adrian Lohumbo masuk ke wilayah indonesia pada tanggal 16 Mei 2025 bersama tiga rekannya, yaitu Jeremiah Tillau, Amstrong Kupe, dan Nimbaken Tibli. Mereka masuk melalui perbatasan Skouw. Namun, hanya Jeremiah Tillau yang melalui pemeriksaan keimigrasian secara resmi dan menggunakan visa on arrival dengan paspor nomor e308572.
Sementara itu, Adrian Lohumbo, Amstrong Kupe, dan Nimbaken Tibli masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan keimigrasian dengan cara melintasi pagar dan menggunakan jalur kendaraan di samping gedung PLBN Skouw.
4 orang lainnya, yakni Melchior Meno, Carmen Nikengu, Sara Kari dan Derolyne Yigrin, masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal atau jalur tikus di perbatasan Skouw pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 waktu setempat.
Mereka tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan keimigrasian. Kemudian, seluruh anggota rombongan bertemu di Jayapura dan menginap bersama di Hotel Maxone.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Adrian Lohumbo memiliki paspor dinas dengan nomor op21705 dan sebelumnya memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan dinas yang digunakan pada saat masuk ke Indonesia tanggal 26 April 2025 lalu. Namun, ia kembali ke PNG pada 28 April 2025 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, lalu kembali lagi ke Indonesia pada 16 Mei 2025 dengan asumsi bahwa izin tinggalnya bersifat multiple entry dan masih berlaku.
Padahal, pada saat masuk kembali, Adrian Lohumbo sudah tidak memiliki visa atau izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Dari 8 WNA yang diamankan, 5 orang yaitu Amstrong Kupe, Nimbaken Tibli, Sara Kari, Melchior Meno, dan Derolyne Yigrin tidak memiliki dokumen keimigrasian apa pun dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi resmi.
Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan perlintasan antarnegara dan ketentuan UU Keimigrasian yang berlaku. Sementara itu, Jeremiah Tillau telah dipulangkan kembali ke PNG karena tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian dalam dokumen maupun proses masuknya ke Indonesia.
Di sisi lain, Carmen Nikengu diketahui memiliki traditional border card (TBC) dengan nomor war-tbc0797. Namun, yang bersangkutan tetap masuk melalui jalur ilegal tanpa melapor ke petugas Imigrasi di PLBN Skouw, sehingga tetap menjadi subjek pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para WNA tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperketat pengawasan terhadap pelintas batas negara dan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Tanggapan Resmi Kantor Gubernur Provinsi Sepik Barat
Kantor Gubernur Provinsi Sepik Barat mengeluarkan pernyataan pers untuk menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait penahanan 8 WNA PNG asal Provinsi Sepik Barat di Jayapura, Indonesia, pada 17 Mei 2025.
Delapan orang tersebut terdiri dari empat (4) laki-laki dan empat (4) perempuan, yang ditahan oleh petugas Imigrasi Indonesia saat menjalankan Operasi Pengawasan Intelijen rutin di sebuah hotel di Jayapura.
Salah satu dari delapan orang tersebut adalah Direktur Utama (CEO) Otoritas Kesehatan Provinsi Sepik Barat.
Hal ini mendorong Gubernur Provinsi Sepik Barat, untuk memberikan klarifikasi mengenai sikap Pemerintah Provinsi terhadap masalah ini.
Demikian pernyataan lengkap Gubernur Provinsi Sepik Barat sebagaimana rilis yang diterima Koreri.com, Rabu (2/7/2025),
Pertama-tama saya ingin menegaskan bahwa perjalanan yang melibatkan CEO Otoritas Kesehatan Provinsi Sepik Barat ini bukanlah perjalanan resmi dan tidak disetujui oleh Pemerintah Provinsi, Administrasi Provinsi, maupun oleh Otoritas Kesehatan Provinsi Sepik Barat itu sendiri. Ini merupakan perjalanan pribadi yang dilakukan oleh CEO bersama tujuh orang lainnya yang menyertainya.
Kantor saya telah menerima informasi dari sumber resmi terpercaya bahwa kedelapan orang tersebut, termasuk CEO WSPHA, tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah atau tidak melewati proses masuk resmi ke wilayah Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan mereka ditahan di hotel oleh pihak Imigrasi Indonesia di Jayapura.
Sebagai Gubernur Provinsi Sepik Barat yang berbatasan langsung dengan Republik Indonesia, saya mengecam tindakan seperti ini dari warga saya sendiri. Republik Indonesia dan Papua Nugini adalah negara berdaulat yang memiliki hukum imigrasi yang mengatur dan melindungi perbatasan kita bersama.
Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati hukum tersebut. Hukum ini bukan hanya melindungi perbatasan, tetapi juga keselamatan warga dari kedua negara.
Saya juga memahami, dan telah mendapatkan informasi resmi bahwa satu dari delapan warga Sepik Barat yang ditahan telah memiliki dokumen yang sah dan melewati proses imigrasi resmi saat memasuki Indonesia, dan orang tersebut telah dibebaskan serta kembali ke Vanimo. Sementara itu, tujuh orang lainnya masih berada di Jayapura dan akan diproses sebagai pelintas batas ilegal.
Terima kasih.
EHO























