Koreri.com, Manokwari – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024.
Status opini WDP yang diterima Pemprov Papua Barat terkait LHP LKPD 2024 termasuk tahun sebelumnya, telah menjadi catatan khusus lembaga pemeriksa keuangan negara terhadap pengelolaan anggaran daerah ini.
Dalam laporannya, BPK menyebutkan dua instansi masing-masing Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan Papua Barat terungkap temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Papua Barat 2024 yaitu,
Pertama, pada 2024 terdapat Belanja Barang dan Jasa yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berdampak kelebihan pembayaran senilai Rp9,72 miliar. Kemudian telah dilakukan pengembalian ke kas daerah senilai Rp8,60 miliar. Dan masih tersisa Rp1,12 miliar
Sementara di 2023 lalu hingga saat ini belum tuntas ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp7,43 miliar. Sehingga totalnya yang belum ditindaklanjuti dari 2023 hingga 2024 adalah senilai Rp8,55 miliar.
Kedua, terdapat transaksi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp12,31 miliar yang tidak dapat di uji kebenaran subtantifnya. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut, karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait.
Dengan demikian total temuan kerugian negara yang dilaporkan BPK RI pada dua OPD ini mencapai Rp20,86 miliar
Data Tindaklanjut Rekomendasi LHP BPK RI
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, per tanggal 23 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menindaklanjuti 1.418 rekomendasi dari 2.179 rekomendasi atau 65,31% dari keseluruhan rekomendasi periode 2005 – 2024.
Dengan demikian prioritas untuk segera ditindaklanjuti adalah tindak lanjut belum sesuai rekomendasi (status 2) sejumlah 574 rekomendasi (26,34%) dan rekomendasi belum ditindaklanjuti (status 3) sejumlah 182 rekomendasi (8,35%).
Persentase penyelesaian tersebut masih dibawah target BPK Tahun 2025 yaitu 75%.
Sisa Kerugian Negara
Kemudian terkait penyelesaian kerugian daerah, per 31 Desember 2024, dari 879 kasus kerugian daerah senilai Rp578.993.443.690,79, telah dilakukan upaya pemulihan senilai Rp66.047.652.506,11.
Sementara, sisa kerugian daerah yang belum dipulihkan senilai Rp512.945.791.184,68.
Gubenur Papua Barat periode 2025-2030 itu mengakui tahun 2024 sebagai periode laporan keuangan yang cukup berat. Namun menghadapi persoalan ini, ia mengajak jajarannya untuk tetap semangat, melakukan langkah-langkah perbaikan demi semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“60 hari kedepan kita tindak lanjut hasil laporan yang tadi diserahkan dimana kita dapat WDP. Tapi ini jadi catatan penting sehingga 60 hari kedepan kita segera tindaklanjut terhadap berapa temuan itu,” imbuhnya.
Gubernur menegaskan, bahwa dengan menindaklanjutinya maka tidak akan berpengaruh di tahun berikutnya.
“Kalau tidak di tahun 2026 itu mereka laporkan hasil WDP lagi. Dan memang kita sudah tindaklanjuti, cuma tidak tepat waktu tapi sudah kita kembalikan,” pungkasnya.
KENN






















