Koreri.com, Manokwari – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksa (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB).
Proses penyerahan LPH BPK RI 2024 tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPRP PB masa persidangan II tahun sidang 2025 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (24/7/2025).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H didampingi Ketua Dewan Orgenes Wonggor, S.IP serta Wakil Ketua I Petrus Makbon, S.H.
Dihadiri Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, M.Si dan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Dr. Henry Subowo, S.E., M.M.
Hadir juga pimpinan OPD di lingkup Pemprov Papua Barat, Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat bersama jajarannya.
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRP dan Gubernur Papua Barat beserta jajaran atas kerja samanya dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, BPK RI dalam proses pemeriksaan LKPD Papua Barat 2024 mengacu kepada empat hal yaitu kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Lanjut Hery Subowo, dalam LKPD Audited Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2024 menyajikan:
1.Realisasi Pendapatan sebesar Rp4,49 triliun atau 90,72% dari anggaran sebesar Rp4,95 triliun;
2.Realisasi Belanja dan Transfer sebesar Rp4,72 triliun atau 93,75% dari anggaran sebesar Rp5,03 triliun;
3.SILPA sebesar Rp133,94 miliar atau turun 64,59% dari SILPA tahun lalu sebesar Rp378,29 miliar ;
4.Total Aset sebesar Rp15,47 triliun atau turun 10,56% dibandingkan Aset tahun lalu sebesar Rp17,29 triliun;
5.Total Kewajiban sebesar Rp185,44 miliar atau turun 24,97% dibandingkan dengan Kewajiban tahun lalu sebesar Rp247,14 miliar; dan
6.Ekuitas mencapai Rp15,28 triliun atau turun 10,35% dari Ekuitas tahun lalu sebesar Rp17,05 triliun.
Dari hasil pemeriksaan BPK, terungkap temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Papua Barat 2024 yaitu,
1. Pada 2024 terdapat Belanja Barang dan Jasa yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berdampak kelebihan pembayaran senilai Rp9,72 miliar dan telah dilakukan pengembalian ke kas daerah senilai Rp8,60 miliar. Permasalahan serupa terjadi di 2023 lalu yang sampai saat ini belum tuntas ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat senilai Rp7,43 miliar.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa setiap pengeluaran daerah harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Jika Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam merealisasikan Belanja Barang dan Jasa mematuhi ketentuan yang berlaku, maka realisasi Belanja Barang dan Jasa yang disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran akan berkurang secara signifikan.
2. Selain itu, terdapat transaksi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp12,31 miliar yang tidak dapat diuji kebenaran subtantifnya. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut, karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan sebagaimana kami sebutkan di atas, BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Gubernur Papua Barat antara lain agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan untuk:
a. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran;
b. Menginstruksikan PPK dan Bendahara untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengadaan barang sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran yang belum disetorkan ke Kas Daerah.
“Selanjutnya atas upaya yang sudah dilakukan, kami ucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat atas upaya dalam penyelesaian tindaklanjut selama ini,” ucapnya.
Hal ini, menurut Hery Subowo menunjukkan komitmen Pemprov Papua Barat beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan menjadi lebih baik.
Capaian ini tentunya tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPR Provinsi Papua Barat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu segera mengupayakan pemulihan temuan BPK RI serta memperbaiki tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya.
Catatan penting, rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, agar segera ditindaklanjuti Gubernur Papua Barat beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
KENN






























