Gubernur Siap Tindaklanjut Temuan BPK 60 Hari Kedepan, Minta Dukungan DPRP PBD

BPK RI serahkan LHP ke DPRP PBD2

Koreri.com, Sorong – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) resmi menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keterangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 kepada Gubernur dan DPRP setempat.

Penyerahan berlangsung saat Rapat Paripurna DPRP PBD masa sidang kedua 2025 dipimpin Wakil Ketua II Fredrik FA Marlisa, S.T didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, S.E di Ballroom Aimas Convention Center (ACC) Kabupaten Sorong, Senin (28/7/2025).

BPK RI dalam kesimpulan akhirnya memberikan penilaian terhadap LKPD PBD Tahun 2024 berupa Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) mendasari beberapa permasalah yang ditemukan yaitu,

1. Permasalahan pengeluaran belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak didukung dengan bukti senyatanya, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pengeluaran belanja yang melebih ketentuan yang belum dipulihkan senilai Rp6,32 miliar.

2. Permasalahan belanja hibah yang dipertanggungjawabkan tidak didukung dengan bukti senyatanya, pengeluaran yang melebihi ketentuan dan sisa dana hibah yang belum dipulihkan senilai Rp9,4 miliar.

3. Permasalah belanja modal, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan, irigasi serta jaringan berupa kekurangan volume pekerjaan dan indikasi pemahalan senilai Rp4,56 miliar dan tidak dapat diyakini kewajaran harga dan jumlah barangnya senilai Rp4,99 miliar.

Gubernur Elisa dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada BPK RI atas LHP terhadap LKPD 2024 PBD yang telah diserahkan.

Dikatakannya, pemeriksaan yang dilakukan BPK RI adalah instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang dikelola agar benar- benar digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua Barat Daya.

“Hasil pemeriksaan ini bukan sekedar formalitas melainkan cerminan kinerja pengelolaan keuangan kita dan menjadi dasar untuk perbaikan tata keuangan di masa mendatang,” ungkapnya.

Diakui Gubernur, Papua Barat Daya adalah provinsi yang baru terbentuk dengan menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan administrasi serta keuangan.

“Namun dengan semangat dan kerja keras seluruh OPD, kita terus berupaya untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik,  bersih dan akuntabel,” imbuhnya.

Lanjut Gubernur, LKPD PBD 2024 yang telah disusun dan disampaikan kepada BPK RI adalah  ikhtiar dari seluruh kegiatan penggunaan anggaran selama satu tahun dan menyadari bahwa kesempurnaan adalah proses yang berkelanjutan.

Ia menegaskan pula, bahwa seluruh jajaran di Pemerintah PBD berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK RI dalam melaporkan hasil pemeriksaan anggaran tahun 2024.

“Tindaklanjut akan menjadi prioritas utama kami karena pada akhirnya tujuan kita bersama adalah mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang wajar tanpa pengecualian secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya,” tegas Gubernur seraya berharap dukungan dan kerjasama yang baik dari Dewan dalam progres tindak lanjut ini karena sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci keberhasilan penggunaan anggaran di daerah.

“Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih kepada BPK RI atas kerja keras dan profesionalisme semoga hasil pemeriksaan ini dapat menjadi panduan berharga bagi kita semua untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di daerah ini,”  pungkasnya.

Catatan penting, rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, agar segera ditindaklanjuti Gubernur PBD beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

KENN