Nilai Kebijakan PPATK Blokir Rekening Otoriter, YLBH Papua Tengah Bilang Begini

Yoseph Temorubun Kecam Aktivitas PT Batulicin di Keibes Sel
Direktur YLBH Papua Tengah Yoseph Temorubun / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi sorotan publik menyusul kebijakannya yang dinilai kontroversial, yakni rencana pemblokiran rekening nasabah di bank baik swasta maupun pemerintah yang tidak aktif selama tiga bulan.

Kebijakan ini memicu keresahan, terutama di kalangan masyarakat kecil yang berpenghasilan rendah.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah melontarkan kritik tajam. Mereka menyebut kebijakan ini sebagai bentuk sikap otoriter negara yang secara terang-terangan merampas hak masyarakat atas simpanan uang mereka di bank.

“Ini cara ekstrem negara merampas uang rakyat. Apakah benar PPATK punya dasar hukum yang kuat untuk memblokir rekening rakyat begitu saja? Atau ini hanya aksi konyol yang justru mempermalukan pemerintah di mata publik?” tegas Direktur YLBH Papua Tengah, Yoseph Temorubun.

Menurut YLBH Papua Tengah, PPATK seharusnya bekerja secara proporsional dan tidak melampaui kewenangan yang telah ditetapkan dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam UU tersebut, PPATK memiliki tugas menegakkan hukum terkait aliran dana mencurigakan, bukan menjadi “algojo” terhadap rekening masyarakat yang sah.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi perbankan, termasuk memastikan dana nasabah aman dan sistem keuangan tidak disalahgunakan untuk tindak pidana.

“Kewenangan PPATK dan OJK jelas berbeda. Jika PPATK melangkah di luar garis, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional,” imbuh YLBH.

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif ini juga dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial politik global dan dalam negeri.

Di tengah ketidakpastian global dan gejolak ekonomi, langkah tersebut justru menimbulkan kegaduhan publik, spekulasi liar di media sosial, dan kepanikan di masyarakat.

Bahkan, sejumlah pengamat menilai kebijakan PPATK tidak sejalan dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlindungan terhadap rakyat kecil dan penguatan kepercayaan publik terhadap negara.

YLBH Papua Tengah mendesak PPATK dan OJK untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan mengevaluasi kembali kebijakan yang dapat memicu instabilitas keuangan dan krisis kepercayaan terhadap pemerintah.

“Jangan sampai rakyat melakukan penarikan besar-besaran dari bank karena takut rekeningnya diblokir, itu bisa berdampak fatal pada stabilitas keuangan nasional,” pungkasnya.

EHO

Exit mobile version