Koreri.com, Jayapura – Rapat pleno rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua tingkat Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Jumat (8/8/2025) sore, kembali mengalami skorsing.
Perseteruan antara saksi pasangan calon (paslon) terkait permintaan membuka absensi pemilih menjadi penyebab utama.
Pleno yang digelar pasca putusan Mahkamah Konstitusi ini dihadiri saksi dari kedua paslon calon, yakni pasangan 01 Benhur Tomi Mano – Constan Karma (BTM–CK) dan pasangan 02 Mathius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (MARI–YO), serta dikawal Panwas distrik, aparat keamanan dan disaksikan langsung masyarakat.
Dari hasil rekap di Kampung Tahima Soroma dan Tobati, tercatat:
TPS 01 Tahima Soroma:
BTM–CK: 254 suara
MARI–YO: 103 suara
TPS 02 Tahima Soroma:
BTM–CK: 130 suara
MARI–YO: 78 suara

“Kami minta absensi dibuka juga karena jumlah TPS cukup banyak. Ini penting demi keterbukaan,” tegas Stenlee.
Namun permintaan tersebut langsung ditolak oleh saksi Paslon 02, Yopi Tahamata, yang menilai pembukaan absensi tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Dari awal sudah disepakati hanya C1 hasil yang dibacakan. Tidak ada kesepakatan soal absensi,” tegas Yopi.
Situasi tersebut memaksa Ketua PPD Jayapura Selatan, Izaach Rumsarwir, untuk kembali men-skors rapat pleno untuk ketiga kalinya, dari pukul 17.30 WIT hingga pukul 20.00 WIT.
“Rapat kita skor sampai pukul 20.00 malam,” ujar Izaach di hadapan para saksi dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih bertahan di halaman Kantor Distrik Jayapura Selatan untuk mengawal jalannya pleno rekapitulasi hasil PSU.
EHO




























