Dokumen Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2025 Belum Diserahkan: Kesalahan Bukan di DPRP PBD

Fredrik Frans A. Marlisa Korericom
Wakil Ketua II DPRP PBD Fredrik Frans A. Marlisa, S.T / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong- Dokumen rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2025 hingga deadline pembahasan pada September ini belum juga diterima Dewan Perwakilan Rakyat setempat.

Padahal siklus pembahasan sampai penetapan APBD-P tahun 2025 berlangsung pada bulan Juli -September setiap tahunnya.

Wakil Ketua II DPRP PBD Fredrik Frans A. Marlisa, S.T mengakui pihaknya telah menyurati Gubernur Elisa Kambu melalui Tim Amggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mempertanyakan kesiapan dan kapan proses penyerahan dokumen keuangan negara tersebut.

“Kami (DPRP) sudah surati untuk mempertanyakan dokumen KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2025 tapi belum ada jawaban hingga saat ini,” tegas Fredrik kepada wartawan saat menghadiri Musda JMSI PBD di Darefan Hotel Kota Sorong, Sabtu (27/9/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, bahwa permainan bola panas pembahasan rancana KUA-PPAS Perubahan tahun 2025 bukan di DPRP tetapi ekselutif PBD.

“Permainan bola itu bukan di kita tetapi di eksekutif, mereka harus menyusun rencana KUA-PPAS terkait dengan pagu indikatif, kami DPRP PBD siap melaksanakan tahapan ini,” tegasnya.

Tahapan ini bisa terkendala berkaitan dengan penetapan beberapa Peraturan daerah seperti RPJMD Gubernur, karena KUA-PPAS menggambarkan visi-misi kepala daerah terpilih.

Kemudian penetapan Perda LKPj LHP BPK RI dan LKPD Pemerintah daerah tahun 2024 dimana di dalam dokumen ini terdapat SILPA yang akan ditetapkan kembali dalam APBD setiap tahun berjalan, proses ini butuh waktu 14 hari.

“Penetapan Peraturan daerah ini sudah dilakukan, kami berharap TAPD Papua Barat Daya segera memberikan dokumen KUA-PPAS Perubahan untuk dibahas bersama Banggar DPRP mengingat waktu yang sangat singkat,” sahutnya.

KENN