Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berkomitmen memperkuat peran masyarakat adat melalui pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Mimika Wee.
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari rekonsiliasi adat tahun 2022 di Kokonao yang menegaskan bahwa masyarakat Kamoro merupakan bagian dari suku Mimika Wee.
Bupati Johannes Rettob, mengatakan pembentukan LMHA Mimika Wee bertujuan untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat dalam menjaga hak-hak adat di wilayah setempat.
“Hari ini kita sepakat membentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat Mimika Wee. Pemerintah tidak mengganggu lembaga yang sudah ada, tetapi ingin menghadirkan wadah hukum adat yang menaungi dan memperkuat tiga Ormas Lemasko,” ujar Bupati Rettob kepada wartawan usai coffee morning santai bersama para tokoh adat di Timika, Papua Tengah, Selasa (21/10/2025).
Tiga organisasi masyarakat adat dimaksud adalah Lemasko pimpinan Gery Okuare, Lemasko Timika Papua pimpinan Sony Atiamona, dan Lemasko 96 pimpinan Yance Boiyau.
Ketiganya telah menyepakati langkah bersama menuju persatuan melalui pembentukan lembaga hukum adat yang baru.
Menurut Bupati Johannes, seluruh pihak kini telah saling memaafkan dan menyadari pentingnya kebersamaan untuk kepentingan masyarakat Mimika Wee secara menyeluruh.
“Ketiga Ormas ini tetap bisa berjalan seperti biasa, namun pemerintah membutuhkan satu lembaga masyarakat hukum adat sebagai payung bersama untuk melindungi hak-hak adat masyarakat Mimika Wee,” tegasnya.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah akan mengambil peran penuh dalam proses pembentukan lembaga tersebut, termasuk penyusunan Surat Keputusan (SK) resmi dan pembentukan tim formatur yang akan merumuskan struktur dan mekanisme kerja lembaga.
“Kami targetkan tahun 2025 lembaga ini sudah terbentuk dan berjalan. Pemerintah akan memfasilitasi seluruh prosesnya,” ujar Rettob.
Selain itu, Bupati menyebut langkah serupa juga akan dilakukan bagi masyarakat Amungme, dengan Wakil Bupati Mimika akan memimpin langsung diskusi rekonsiliasi yang dijadwalkan pada 4 Desember 2025.
Pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Mimika Wee ini diharapkan menjadi momentum penting bagi persatuan masyarakat adat Mimika serta penguatan identitas dan kedaulatan hukum adat di Kabupaten Mimika.
EHO
















