Koreri.com, Sorong – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama Amir Kelsaba, yang ditemukan tewas di Komplek Melati Raya, Kilometer 9, Kota Sorong, pada Senin (4/11/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIT.
Dua terduga pelaku diamankan dalam kasus tersebut.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan dalam keterangan persnya, Selasa (11/11/2025) mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang menemukan jasad korban di lokasi kejadian.
Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polresta Sorong Kota langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan identifikasi dan olah TKP.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku masing-masing berinisial S dan R dengan modus adalah pencurian dengan pemberatan. Diketahui salah satu pelaku adalah mantan residivis,” ungkapnya.
Lanjut Kombes Amry, pelaku awalnya berniat mengambil HP. Namun karena korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul bagian tangan, kaki dan kepala korban menggunakan sebuah besi panjang sekitar 1 meter.
Selain Hp, para pelaku juga mengambil dompet milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp1 juta rupiah.
Upaya penangkapan dilakukan terhadap pelaku pertama, berinisial S yang ditangkap di kawasan hutan mangrove pinggiran pantai setempat. Sementara pelaku kedua berhasil diamankan pada sebuah pulau di wilayah Klamono, Aimas

Saat ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi, dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 dan 170 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Apriangga Tan menjelaskan, sebelum kejadian kedua pelaku sempat mengonsumsi minuman keras di sekitar jembatan yang menghubungkan Komplek Kokoda dan Melati Raya.
Dalam kondisi mabuk, sekitar pukul 21.00 WIT mereka berniat mencuri di salah satu rumah warga namun tidak menemukan barang berharga.
Saat hendak meninggalkan lokasi, mereka melihat korban berjalan sambil menggunakan handphone. Dari situlah muncul niat spontan untuk merampas barang tersebut.
“Korban sempat berusaha mempertahankan handphone miliknya, namun pelaku langsung melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan, kaki serta sebatang besi berukuran sekitar satu meter. Akibat pukulan tersebut, korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu mengalami luka parah di bagian kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” urainya.
Setelah kejadian, pelaku berusaha kabur dan bersembunyi di beberapa lokasi berbeda. Namun berkat koordinasi cepat antara tim Reskrim dan unit Narkoba, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan
Polisi menetapkan R dan S sebagai tersangka dan menjerat keduanya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
ZAN





























