Kembalikan Dana PON XX 15 M, Status YW Dipertanyakan: Tersangka atau ATM Berjalan?

Kejati Papua Uang Korupsi Yunus Wonda 15 M
Sumber Foto : Humas Kejati Papua

Koreri.com, Jayapura – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua terus bergulir.

Ketua Harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda (YW) melalui kuasa hukumnya dilaporkan  mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di Kota Jayapura, Jumat (5/12/2025).

Penyerahan dilakukan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua dan disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Nikson Nilla Mahuse dalam konferensi pers di hari yang sama.

Aspidsus mengungkapkan bahwa pengembalian dana ini merupakan lanjutan dari pembayaran sebelumnya.

“Pada tanggal 19 Agustus 2025, Ketua Harian telah mengembalikan Rp10 miliar. Hari ini ditambah Rp5 miliar, sehingga total pengembalian mencapai Rp15 miliar,” jelasnya sebagai dikutib Koreri.com dari laman resmi kejatipapua.kejaksaan.go.id, Sabtu (6/12/2025).

Menurut Nikson, total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi PON XX Papua mencapai Rp31.138.676.654. Hingga kini penyidik sudah memeriksa 23 saksi, termasuk Yunus Wonda.

Aset Bernilai Ratusan Juta Disita

Sementara itu, Koordinator Kejati Papua sekaligus anggota Tim Penyidik, Valery Sawaki, menjelaskan bahwa penyidik terus menelusuri aset terkait penyelenggaraan PON XX Papua.

Sejumlah barang telah disita, mulai dari kendaraan bermotor hingga perlengkapan kegiatan.

“Kami telah turun ke Jakarta, Timika, Merauke hingga Jayapura untuk memastikan keberadaan aset-aset tersebut,” ujarnya.

Aset yang disita antara lain 160 unit motor balap, Speedboat, Drone, Videotron serta berbagai perlengkapan operasional lainnya.

Sawaki menegaskan bahwa selain pengembalian uang, pemulihan aset fisik juga menjadi fokus utama penyidikan.

Kasus Berlanjut ke Jilid 2

Kasidik Pidsus Kejati Papua yang juga Koordinator Pidsus menambahkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi PON XX Papua kini memasuki jilid 2, menandakan penyidikan terus diperluas.

Di sisi lain, Aspidsus memastikan bahwa status Yunus Wonda saat ini masih sebagai saksi.

“Proses hukum tetap berjalan, meskipun ada itikad baik berupa pengembalian uang negara. Hal ini sejalan dengan ketentuan UU Tipikor Pasal 4,” tegas Nikson.

Status Hukum YW Dipertanyakan

Sementara itu, pengamat hukum Karel Riry, SH, MTh menanggapi soal proses pengembalian uang 15 miliar hasil korupsi  tersebut yang dilakukan YW yang saat ini menjabat sebagai Bupati Jayapura.

“Kita tentu mengapresiasi kerja-kerja Kejaksaan Tinggi Papua dalam upaya memulihkan kerugian negara seperti adanya pengembalian uang  hasil korupsi dari saudara  Yunus Wonda total sebesar 15 Miliar,”  ungkapnya kepada Koreri.com, Sabtu (6/12/2025).

Namun demikian, Riry mengingatkan bahwa pengembalian uang korupsi itu tidak serta merta menghentikan proses pidana yang sementara bergulir.

“Makanya kita dan tentunya masyarakat Papua terus mempertanyakan kenapa penetapan Jaksa Kejati Papua terhadap Yunus Wonda sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana PON XX belum juga dilakukan,” sorotnya.

Diakhir statemennya, Riry secara terang-terangan kembali mempertanyakan status hukum Yunus Wonda.

“Kenapa saya kembali pertanyakan itu? Karena yang bersangkutan belum juga berstatus tersangka ! Karena jelas-jelas pengembalian uang korupsi, dimana yang bersangkutan secara sadar telah mengakui melakukan penyelewengan Dana PON XX Papua, tetapi belum juga berstatus tersangka! Atau jangan-jangan masih berstatus ATM berjalan,” sindirnya menohok.

“Jadi, sudah seharusnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

TIM