Kejati Papua Tahan Satu Tersangka Baru Terkait Proyek Aerosport Mimika

Kejati Papua Tahan 1 Tersangka Baru Aerosport Mimika

Koreri.com, Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menahan satu orang sebagai tersangka dalam pengusutan dugaan penyimpangan proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang dibiayai melalui APBD tahun anggaran 2021.

Tersangka berinisial A.J, yang diketahui menjabat sebagai Tenaga Ahli Perencanaan dari Konsultan Pengawasan, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam pada Jumat (13/6/2025) malam.

Saat ini, A.J ditahan di rumah tahanan Polda Papua selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Valery Dedy Sawaki, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan sebelumnya.

A.J diduga terlibat dalam perencanaan teknis proyek tanpa adanya kontrak tertulis, setelah ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas PUPR Mimika.

Penyelidikan awal mengindikasikan adanya kekurangan volume pekerjaan, khususnya pada item Timbunan Pilihan.

Berdasarkan kontrak, volume pekerjaan seharusnya mencapai 222.477,59 meter kubik.

Namun, hasil pemeriksaan ahli menunjukkan volume aktual yang terpasang di lapangan hanya sekitar 104.470,50 meter kubik.

Ketidaksesuaian ini diduga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp31,3 miliar.

“Proses penyidikan masih terus kami lanjutkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya,” ujar Valery.

Tersangka A.J disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kejati Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

TIM