Sidang Kasus Aerosport Mimika Lanjut Eksepsi: Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Ini

Sidang Kasus Aerosport Indonesia Eksepsi
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport di Kabupaten Mimika untuk pelaksanaan PON XX Papua 2021 di Pengadilan Tipikor Kelas IA Jayapura, Senin (28/7/2025) / Foto: Ist

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport di Kabupaten Mimika untuk penyelenggaraan PON XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Jayapura, Senin (28/7/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau bantahan hukum dari terdakwa, Dominggus R. H. Mayaut, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika.

Majelis hakim yang dipimpin Lidia Awoinero, SH, dengan anggota Andi Mattalata, SH, dan Thobias Benggian, SH, mendengarkan dengan seksama bantahan hukum yang dibacakan kuasa hukum terdakwa dari Law Office Dr. Anthon Raharusun, SH, MH & Partners.

Tim kuasa hukum, Dr. James Simanjuntak, SH, MH, menyoroti cacat formil dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua.

Ia menilai dakwaan disusun secara subsidair, padahal menurutnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tidak boleh digabungkan dalam satu rangkaian dakwaan bertingkat.

“Pasal 2 berbicara soal perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, sedangkan Pasal 3 menyangkut penyalahgunaan kewenangan. Keduanya memiliki karakter hukum berbeda dan seharusnya disusun secara alternatif, bukan subsidiair,” tegas James usai sidang.

Dalam perkara ini, Kejati Papua telah menetapkan lima tersangka, yakni Dominggus R.H. Mayaut (Kadis PUPR Mimika non aktif), Ade Jalaludin (Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan), Paulus Johanis Kurnala (Dirut PT Karya Mandiri Permai), Ruli Koestaman (Dirut PT Mulya Cipta Perkasa), dan Suyani (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Mimika).

Namun, hanya Dominggus yang memilih mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini menyangkut proyek strategis bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menunjang pelaksanaan event olahraga terbesar di Tanah Papua.

Ironisnya, dugaan penyelewengan justru terjadi di tengah momen yang seharusnya membanggakan daerah.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (1/8/2025) mendatang dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

TIM