Soal 7 Saksi JPU di Sidang Korupsi Aerosport Mimika, Kuasa Hukum Bilang Begini

Sidang Kasus Aerosport Mimika Eksepsi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Aerosport Mimika digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (11/8/2025) / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kelas I A Jayapura, Selasa (12/8/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, Andi Mattalatta, dan Muh. Tadzwif Mustari masing-masing sebagai anggota.

Empat terdakwa yakni Dominggus R.H. Mayaut (Kepala Dinas PUPR Mimika nonaktif), Ade Jalaludin (Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan), Paulus Johanis Kurnala (Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai), Ruli Koestaman (Direktur Utama PT Mulya Cipta Perkasa), serta Suyani (PPK Dinas PUPR Mimika) hadir didampingi kuasa hukum.

Kejaksaan Tinggi Papua menghadirkan tujuh saksi fakta dari Tim Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Bagian Keuangan Pemkab Mimika.

Kasi Penyidikan Kejati Papua Valery Dedy Sawaki, menegaskan 7 saksi fakta yang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp79 miliar yang merugikan keuangan negara Rp31,3 miliar.

Dikatakan, pemeriksaan akan berlanjut dengan menghadirkan saksi dari kelompok kerja (Pokja) dan pihak terkait lain.

“Saksi HPS yang hadir juga merangkap Pokja. Sidang berikutnya akan kami panggil kembali untuk memperjelas perannya,” kata Sawaki kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (11/8/2025) malam.

Kuasa hukum Dominggus Mayaut, Anthon Raharusun, mengatakan tiga dari tujuh saksi awal belum menunjukkan keterlibatan kliennya.

“Mereka hanya menjelaskan pembentukan Tim HPS, yang merupakan kewenangan kepala dinas dan telah dilimpahkan melalui SK kepada PPK dan PPTK. Tak ada bukti penyalahgunaan wewenang oleh klien kami,” tegasnya.

Senada juga ditegaskan kuasa hukum Paulus Johanis Kurnala (Chang), Herman Adrian Koedoeboen bahwa keterangan 7 saksi fakta yang dihadirkan JPU ini masih prematur.

“Keterangan saksi awal belum mengarah kepada keterlibatan langsung klien kami. Kita tunggu saksi di sidang berikutnya,” kata Herman Koedoeboen.

Sidang akan dilanjutkan 22 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang diperkirakan akan membuka detail peran Pokja dan pihak-pihak kunci dalam pengadaan proyek pembangunan venue aerosport.

EHO