Putusan Kasus Aerosport Mimika Ibarat Pentas Sulap: Bimsalabim “7 Tahun”

Sidang putusan Kasus Korupsi Aerosport Mimika
Momen sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa Dominggus Robert Mayaut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Rabu (10/12/2025) malam / Foto : EHO

Koreri.com, Timika — Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura telah memvonis pidana penjara terhadap terdakwa Dominggus Robert Mayaut selama 7 tahun dalam sidang uang berlangsung pada 9 Desember lalu.

Putusan vonis tersebut lantas menuai beragam komentar hingga kritikan tajam dari berbagai kalangan.

LSM Antikorupsi 2PAM3 menjadi salah satu pihak yang mengkritik keras putusan tersebut karena tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Direktur LSM 2PAM3, Anton Rahabav, menilai putusan majelis hakim tersebut tidak hanya merugikan para terdakwa, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan hak asasi manusia, terutama terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mimika yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Ditegaskan bahwa vonis hakim sama sekali tidak mencerminkan rasa kemanusiaan. Padahal, menurutnya, prinsip HAM seharusnya menjadi dasar pertimbangan dalam setiap putusan pengadilan.

“Kasus ini berkaitan dengan soal kewenangan dan dugaan mufakat jahat. Namun fakta persidangan jelas tidak mampu membuktikan adanya keterlibatan korporasi maupun persekongkolan tersebut,” sorot Anton Rahabav dalam keterangannya di Timika, Sabtu (13/12/2025).

“Tindak pidana dalam perkara ini harus dinilai sebagai perbuatan individual, bukan digeneralisasi,” sambungnya.

Anton menjelaskan, posisi Kepala Dinas PU sebagai kuasa pengguna anggaran sebenarnya tidak lagi memegang kewenangan penuh karena telah dilimpahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bahkan, PPK memegang dua jabatan sekaligus: PPK dan pejabat pengguna anggaran, sehingga seluruh keputusan teknis dan pertanggungjawaban hukum berada pada PPK.

Antonius Rahabav Dana Mengendap
Direktur LSM Antikorupsi 2PAM3 Mimika Antonius Rahabav / Foto : EHO

“Jika kewenangan sudah dilimpahkan, maka kesalahan apabila ada berada pada level pelaksana teknis, bukan pada Kepala Dinas. Dalam konteks ini hakim seharusnya menilai sejauh apa keterlibatannya. Kalau hanya 10–25 persen, mengapa harus dijatuhkan pidana? Itu jelas lebih tepat masuk ranah administrasi, bukan pidana,” kritiknya.

Anton juga menegaskan bahwa dalam mekanisme proyek, PPK adalah pihak yang memeriksa, meninjau, dan memverifikasi seluruh proses. Kepala Dinas hanya menerima laporan di tingkat kebijakan, sehingga tidak tepat bila dianggap sebagai pengambil keputusan operasional.

“Memasukkan Kepala Dinas sebagai pihak yang harus menjalani hukuman tujuh tahun adalah keputusan yang sangat tidak adil dan bertentangan dengan hak asasinya,” tambahnya.

Ketua LSM tersebut mendorong terdakwa untuk segera mengajukan keberatan dan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurutnya, MA memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan apabila ditemukan tindakan maladministrasi dalam putusan sebelumnya.

“Jika MA melihat adanya maladministrasi, putusan bisa langsung dibatalkan dan terdakwa dinyatakan bebas,” katanya.

Selain jalur kasasi, ia juga mendorong pihak terdakwa untuk membuat pengaduan ke Ombudsman RI.

Ombudsman, ujarnya, dapat menelaah apakah putusan pengadilan Tipikor tersebut bertentangan dengan prinsip HAM atau mengandung unsur maladministrasi.

“Jika ada dugaan pelanggaran, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi resmi yang harus ditindaklanjuti. Ini langkah yang sah dan penting untuk dilakukan,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa putusan yang dianggap tidak adil harus dilawan melalui mekanisme hukum.

Bahkan bagi Anton, vonis tersebut diibaratkan sementara berlangsung pentas sulap.

“Karena tidak ada angin, tidak ada hujan langsung putus. Bimsalabim 7 Tahun Penjara,” sindirnya.

“Ini bukan hanya soal satu orang. Ini soal keadilan. Karena itu, saya minta terdakwa segera mengajukan keberatan dan pengaduan agar hak-haknya tidak semakin dirampas,” pungkasnya.

EHO