Koreri.com, Jayapura – Keberadaan tambang emas di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua hingga kini terus memicu sorotan publik.
Isu soal adanya “orang besar” yang dikabarkan berambisi menyasar tambang itu telah bergaung sejak lama hingga menjadi isu panas yang memuncak pada saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua.
Kabar terkini, fenomena terkait tambang tersebut kini mulai memakan korban meski belum ada kegiatan operasi di kawasan itu.
Fakta itu mulai terungkap setelah lima Warga Negara Asing (WNA) asal China dan dua orang warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah mengajukan Permohonan Praperadilan melawan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua sebagai Termohon I dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua sebagai Termohon II Praperadilan.
Kelima WNA asal China tersebut masing-masing: Cao Hongtao Alias Tony (Pemohon I), Cheng Dong (Pemohon II), Hu Bo (Pemohon III), Zhou Linhua (Pemohon IV), Wang Chengdong (Pemohon V) dan dua WNI masing-masing: Lim Hoi Siong Alias Mikael (Pemohon VI) dan Andi Muhamad Irhong Naeng (Pemohon VII).
Kelima WNA China dan dua WNI tersebut melalui kuasa hukum Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H., Dr. James Simanjuntak, S.H.,M.H., Yance Pohwain, S.H.,M.H., dan Jeremy D. Geraldion Raharusun, S.H., telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan pada 19 Desember 2025 lalu di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura.
Adapun objek permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan para pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon I, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan atau penahanan lanjutan dan/atau penahanan tingkat penuntutan atas diri para pemohon oleh Termohon I Polda Papua dan Termohon II Kejaksaan Tinggi Papua dan juga terkait dengan tidak diberikan dan tidak diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulanya Penyidik (SPDP) oleh Termohon I kepada para Terapor (Para Pemohon) sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Penyidik Polda Papua.
Fakta Kasus
Kelima WNA China dan dua WNI ini resmi mengajukan pemohon praperadilan karena merasa keberatan atas Tindakan Penyidik Polda Papua yang menetapkan mereka sebagai Tersangka terkait dugaan penambangan tanpa izin.
Dalam hal ini, pihak penyidik Kepolisian RI mengklaim para pemohon ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, sehingga para tersangka tersebut di jerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 158 jo Pasal 35 ayat (3) huruf a UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas IUP” (vide Pasal 35 ayat 3 huruf a).
Mirisnya lagi, para tersangka tersebut telah ditahan secara sewenang-wenang oleh Penyidik Polda Papua sejak 1 September 2025 dan telah diperpanjang penahanan tingkat penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Papua sampai dengan saat ini para Tersangka tersebut masih ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Abepura.
Kelima orang WNA China tersebut adalah calon investor yang baru melakukan survey awal atau studi kelayakan (feasibility study) untuk mengetahui atau memastikan apakah wilayah eksplorasi di Distrik Senggi Kabupaten Keerom memiliki prospek dan potensi ekonomi bagi pengembangan usaha pertambangan emas di wilayah atau area yang dimohon untuk penerbitan IUP eksplorasi.
Dan ternyata bahwa sesungguhnya, kelima WNA China tersebut belum sama sekali melakukan kegiatan produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian dan pengangkutan dan penjualan ke luar wilayah negara Republik Indonesia.
Fakta ini sangat bertolak belakang dengan apa yang diklaim oleh para penyidik Polda Papua dalam perkara dimaksud.
“Jadi, adalah tidak benar kalau dikatakan WNA China tersebut telah melakukan penjualan emas ke luar Papua atau keluar wilayah Indonesia,” demikian pernyataan dalam keterangan pers yang diterima Koreri.com, Sabtu (27/12/2025).
Bukti Dokumen
Perlu diketahui bahwa PT. Sawerigading Internasional Group merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan alluvial selaku pemilik proyek dengan nama Cenderawasih Gold Mining bekerjasama dengan salah satu perusahaan China bernama PT. Indonesia Xiaomili Investment dengan Direkturnya Mr. Chen Kun yang telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penambangan Emas Aluvial sebagaimana terbukti dari Perjanjian No.001.01/AU-CMA/SIG-IXI/IV/2025.
Dasar Kerjasama tersebut, karena PT. Sawerigading Internasional Group telah memperoleh Surat Rekomendasi Gubernur Provinsi Papua Nomor: Nomor: 540/018 tertanggal 14 Februari 2025 dan juga telah mengajukan Surat Permohonan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Eksplorasi Nomor: 03/PT.SIG/IX/2024, tanggal 05 September 2024 kepada Gubernur Papua Cq. Kepala Dinas Dinas Energi, Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua untuk memperoleh IUP Eksplorasi dari Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Menteri ESDM) sebagaimana terbukti dari Surat Kepala Dinas Dinas Energi, Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor: 540/018, Perihal: Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Eksplorasi, tanggal 14 Februari 2025 yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI.
Surat itu yang pada pokoknya bahwa Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Energi, Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpada Satu Pintu Provinsi Papua telah menyetujui dan merekomendasikan usulan izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi dari PT. Sawerigading Internasional Group yang dimohon kepada Menteri ESDM RI sebagaimana tercantum dengan jelas pada butir 4 Surat Kepala Dinas Dinas Energi, Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor: 540/018 yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI.
Oleh karena IUP Eksplorasi PT. Sawerigading Internasional Group masih dalam proses di Kementerian ESDM RI, maka Kepala Dinas ESDM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua mengeluarkan Surat Keterangan Proses IUP Nomor: 540/021, tanggal 17 Februari 2025 Dinas Energi, Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua, yang pada pokoknya menerangkan melalui Surat Keterangan a quo bahwa “Permohonan IUP Eksplorasi dari PT. Sawerigading Internasional Group sebagaimana disampaikan kepada Gubernur Papua Cq. Kepala Dinas ESDM dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Papua sementara masih dalam proses penerbitan IUP Ekplorasi”.
Berdasarkan Surat Kepala Dinas ESDM dan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor: 100/021, Tanggal 09 September 2024 Perihal: Surat Keterangan IUP, yang ditujukan kepada PT. Sawerigading Internasional Group yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Sehubungan dengan Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. Sawerigading Internasional Group yang sedang diproses di Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua, maka Investor dapat mempersiapkan alat kerja dan memulai kegiatan persiapan awal di lokasi Distrik Senggi Kabupaten Keerom Provinsi Papua”.
Dengan demikian, walaupun proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Eksplorasi kepada PT. Sawerigading Internasional Group sementara dalam proses penerbitan IUP Eksplorasi sebagaimana terbukti dari Surat Keterangan Kepala Dinas ESDM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 540/021 dan Surat Keterangan IUP Nomor 100/021 a quo, PT. Sawerigading Internasional Group dapat memulai kegiatan persiapan awal berupa Eksplorasi di lokasi Distrik Senggi Kabupaten Jayapura.
“Jadi adalah tidak benar kalau dikatakan bahwa kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh para Tersangka tersebut adalah illegal karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi,” tegas Dr Anton Raharusun, SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum para pemohon praperadilan.
Sebab, kegiatan Eksplorasi yang dilakukan oleh kelima orang WNA China tersebut adalah kegiatan Survey sesuai visa yang diberikan kepada mereka untuk melakukan survey di wilayah eksplorasi penambangan yang akan menjadi wilayah usaha penambangan PT. Sawerigading Internasional Group.
Oleh karenanya, Tindakan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan PEMOHON VII Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum.
Hal ini mengingat, selain proses administratif yang masih dalam proses penerbitan IUP di Kementerian ESDM, juga tidak terdapat unsur dolus malus atau mens rea (niat jahat) yang dilakukan oleh Pemohon VII Andi Muhamad Irhong Naeng selaku DIrektur Utama PT. Sawerigading Internasional Group sepanjang mengenai kegiatan Eksplorasi yang dilakukan di wilayah adat masyarakat Kampung/Distrik Senggi yang dilakukan oleh para Tersangka (Para Pemohon) tidak merugikan negara.

Karena kegiatan tersebut hanya merupakan kegiatan eksplorasi untuk memperoleh informasi secara terperinci dan akurat mengenai lokasi/wilayah eksplorasi tersebut, apakah memiliki potensi dan prospek ekonomi yang dapat dikembangkan melalui kegiatan usaha pertambangan.
“Jadi, hanya sebatas itu, belum pada tahap produksi pertambangan emas seperti yang diasumsikan oleh Penyidik Polda Papua,” bebernya.
Bahwa dari kewenangan Penyidikan dalam bidang Pertambangan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Penyidik PPNS) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang antara lain menegaskan bahwa
Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik PPNS berwenang: melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan; melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan; memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha pertambangan, termasuk melakukan penangkapan.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat 1 dan ayat 2 UU tersebut, Penyidik PPNS diberi wewenang khusus untuk melakukan Penyidikan dalam kasus ini adalah Penyidik PPNS dan Bukan Penyidik Polri dalam hal ini Penyidik Polda Papua.
Jadi, Penyidik Polri jangan mengambilalih atau mengintervensi kewenangan Penyidikan dalam dugaan tindak pidana pertambangan. Bahkan berdasarkan ketentuan Pasal 150 UU, Penyidik PPNS dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan.
Selain itu, dalam hal Penyidik PPNS telah mulai melakukan Penyidikan, Penyidik PPNS memberitahukan dimulai penyidikan kepada Penyidik Kepolisian dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para Tersangka tersebut (para pemohon) di wilayah pertambangan tersebut adalah semata-mata kegiatan eksplorasi di atas tanah ulayat masyarakat adat Senggi baru dalam tahap survey atau studi kelayakan untuk memperoleh informasi dan data secara rinci seluruh aspek yang berkaitan dengan kegiatan penambangan yang akan dilakukan dalam rangka untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis terkait usaha pertambangan dan belum pada tahap “operasi produksi” berupa penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan hasil produksi pertambangan ke luar wilayah Indonesia.
Dengan demikian, kegiatan Eksplorasi yang dilakukan oleh PEMOHON VII Andi Irhong dengan melibatkan kelima orang WNA China (PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III, PEMOHON IV dan PEMOHON V) di wilayah/area yang akan menjadi wilayah Penambangan tersebut adalah sah menurut hukum. Sebab Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas ESDM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua pada dasarnya “telah menyetujui” dan “merekomendasikan” Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Sawerigading Internasional Group sebagaimana ditegaskan dalam Surat Nomor: 540/018 pada angka 4, menyatakan: “… Pemerintah Provinsi Papua pada dasarnya “MENYETUJUI” dan “MEREKOMENDASIKAN” usulan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang dimohonkan kepada Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral RI untuk dapat MENERBITKAN” IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI kepada PT. Sawerigading Internasional Group dalam rangka mendorong percepatan investasi pada sektor Pertambangan di Kabupaten Keerom Provinsi Papua”.
Oleh karenanya, Penetapan kelima orang WNA China dan dua orang WNI tersebut tidak didasarkan pada “bukti permulaan”, dan “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” serta tidak didukung dengan dua alat bukti yang sah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (2) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 
“Itulah sebabnya, kami mengajukan Praperadilan ini untuk menguji, apakah penetapan para tersangka dan Tindakan penangkapan, penahanan lanjutan tingkat penuntutan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua didasarkan pada bukti permulaan, dan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, serta tidak diberikannya SPDP kepada Para Tersangka akan diuji melalui Praperadilan, sehingga tidak terjadi Tindakan “krimininalisasi” terhadap para tersangka tersebut oleh aparat negara dalam hal ini Penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi Papua.
Oleh karenanya, Praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon atau para Tersangka tersebut memiliki peran yang sangat penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum yang didasarkan pada due process of law dalam sistem peradilan pidana yang tidak dapat dipisahkan dari asas praduga tidak tersalah (presumption of innocence).
Hal ini karena negara begitu menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dalam hal ini (hak-hak tersangka/terdakwa) sebagaimana yang diamanatkan dan dijamin dalam KUHAP -yang salah satu asasnya adalah “asas praduga tidak bersalah”.
Asas ini menegaskan bahwa “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”. Namun, kenyataannya dalam praktek penegakan hukum, seringkali hak-hak seorang tersangka diabaikan oleh institusi penegak hukum, terutama di tingkat pendahuluan.
Dalam kaitan itulah, Permohonan Praperadilan ini juga dimaksudkan untuk mengoreksi sekaligus menguji upaya-upaya paksa (Penangkapan, Penahan dan Penetapan Tersangka) yang dilakukan oleh Penyidik (TERMOHON I) pada tingkat Pendahuluan yang telah secara sewenang-wenang melakukan Penangkapan, Penahanan dan menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara a quo tidak didasarkan pada “bukti permulaan” dan “bukti permulaan yang cukup” dan “tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah”.
Dugaan Kriminalisasi
Sementara itu, Pengamat Hukum Karel Riry, SH langsung mengomentari tegas soal munculnya kasus ini yang langsung dikaitkannya dengan isu panas soal tambang tersebut pada musim Pilkada Papua lalu.
Dan baginya, aroma dugaan kriminalisasi itu tercium jelas dalam perkara ini.
“Saya bicara ini simpel saja. Karena masakan mungkin baru sebatas melakukan survey lokasi langsung sudah dikasuskan sementara bukti dokumen yang mengakomodir kegiatan itu ada dan resmi diterbitkan Gubernur atas nama Pemerintah Provinsi Papua. Lalu masalahnya alias mens-reanya dimana? Apa yang dilanggar perusahaan ini,” sorotnya kepada Koreri.com, Minggu (28/12/2025) saat dimintai tanggapanmnya.
Riry lantas mengaitkan persoalan ini dengan isu yang sebelumnya berkembang kencang soal adanya oknum Jakarta hingga petinggi di daerah ini yang sejak awal telah berambisi mengelola tambang tersebut hingga diklaim rela melakukan apa saja demi memuluskan ambisi dimaksud.
“Kalau modelnya begini sampai-sampai Polda Papua terkesan blak-blakan mengkriminalisasi PT. Sawerigading Internasional Group maka patutlah dipertanyakan, ada apa dibalik ini semua? Ini pesanan siapa sampai ada upaya rekayasa kasus seperti ini?” kecamnya.
Riry pun mendorong publik untuk memberikan atensi terhadap persoalan ini agar proses yang dilakukan penegak hukum berjalan secara fair.
“Tidak perlu lagi ada modus-modus atau pola-pola atas nama aturan yang diskenariokan untuk menyingkirkan satu pihak kemudian melenggangkan pihak lainnya. Saya pikir itu cara-cara kampungan yang sekarang ini sudah sangat mudah terbaca publik,” pungkasnya.
TIM

























