Koreri.com, Jayapura – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan telah mengadukan lambannya penanganan perkara tindak pidana Pengrusakan Bagan oleh Penyidik Polres Kepulauan Yapen ke Kapolda Papua.
Pengaduan tersebut teregister dengan nomor 1/Ext/LBH-K/Biak/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026.
Tak hanya Kapolda Papua, surat pengaduan itu juga ditembuskan ke berbagai pihak lainnya seperti Kapolri, Komisi III DPR RI, Tim Reformasi Polri hingga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua.
Ombudsman Perwakilan Papua menyikapi langsung tembusan pengaduan LBH KYADAWUN Biak selaku kuasa hukum Rusdi Sattuang, warga Kepulauan Yapen dengan melayangkan surat ke Kapolda Papua nomor: T/005/PV.04-31/I/2026 per tanggal 20 Januari 2026.
Dalam suratnya itu sesuai informasi yang diterima Koreri.com, Kamis (22/1/2026), lembaga yang mengurusi soal malladministrasi ini meminta Kapolda Papua sebagai penyelenggara pelayanan dan sesama institusi Negara untuk memberikan tanggapan dan/atau klarifikasi terhadap surat pengaduan yang sesuai tenggang waktu yang patut sebagai kewajiban penyelenggara negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan pengaduan masyarakat.
Hal itu sebagai bagian dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Surat permintaan tanggapan dan/atau klarifikasi ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Papua Johanes B. J. Rusmanta.
Sebelumnya, LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan resmi mengadukan kinerja Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Yapen ke Kapolda Papua.
Yang dalam hal ini, secara spesifik ke Irwasda Polda Papua, Dirkrimum Polda Papua, dan Propam Polda Papua.
Dalam surat bernomor: 1/Ext/LBH-K/Biak/l/2026, LBH KYADAWUN Biak selaku Kuasa Hukum dari pelapor Rusdi Sattuang mengadukan beberapa poin terkait kinerja Polres Kepulauan Yapen dalam menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Bagan yang diadukan pelapor.
Pertama, berkaitan dengan LP yang dilaporkan korban pengrusakan bagan yang teregister dengan Nomor: STTLP/71/VII/2025/SPKT/RES YAPEN/POLDA PAPUA tanggal 19 Juli 2025.
Pelapor mengaku telah diperiksa sebagai saksi dan juga saksi lain. Namun 5 bulan berjalan belum áda kepastian hukum dari proses ini.
Kedua, pelapor/korban baru mendapatkan SP2HP teregister dengan Nomor B/SP2HP/220/XII/S.51.1/2025/Reskrim terkait Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan pada 22 Desember 2025 atau sekitar 5 bulan setelah laporan dibuat ke Polres Yapen.
Dalam hal ini, penyidik diduga telah melanggar SOP dalam KUHAP mapun Perkap Polri terkait Hak-hak pelapor atau korban dalam mendapatkan Informasi perkembangan laporan yang dibuat di Polres Yapen.
Ketiga, pelapor juga menyatakan sangat kecewa dengan kinerja Penyidik di Polres Yapen, dalam hal ini No 1 Poin C “Peristiwa belum diketahui pasti dilakukan oleh Siapa”. Kemudian, beberapa terlapor juga hanya mendapat panggilan pertama selanjutnya tidak hadir dan penyidik tidak melakukan panggilan ke 2 atau pun ke 3 agar kasus ini dapat diketahui pasti siapa pelakunya.
Pelapor menilai proses ini sangat janggal karena mekanisme tentang pemanggilan ini diatur jelas dalam Aturan KUHAP maupun Aturan internal Kepolisian. Meskipun begitu setelah pelapor membuat laporan, tidak pernah mendapatkan SP2HP yang kemudian baru didapatkan setelah 5 bulan kasus ini berjalan.
Juga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyidik dimana hak-hak pelapor diabaikan sehingga diduga bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Adapun LBH KYADAWUN Biak dalam suratnya mengacu pada beberapa regulasi,
a) Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Poin 17.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil perkembangan penyidikan.
b) Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 10 (1)
Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas: a. penyelidikan; b. dimulainya penyidikan; c. upaya paksa; d. pemeriksaan; e. penetapan tersangka; f. pemberkasan; g. penyerahan berkas perkara; h. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan i. penghentian penyidikan.
Ayat (5) Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterbitkan SP2HР.
“Untuk itu, kami minta ada kepastian hukum, keadilan dan kebenaran dalam proses hukum ini, sehingga ada kepastian hukum,” tegas LBH KYADAWUN Biak melalui Direkturnya Imanuel A. Rumayom, SH sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Koreri.com, Selasa (20/1/2026).
LBH KYADAWUN Biak diakhir suratnya tersebut, meminta kepada Kapolda Papua, berikut Irwasda PoldaPapua, Dirkrimum Polda Papua dan Propam Polda Papua untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja jajarannya di Polres Kepulauan Yapen dalam menangani Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sehingga ada kepastian hukum bagi pencari keadilan.
Perlu diketahui, surat aduan juga ditembuskan ke Kapolri dan Kompolnas serta Tim Reformasi Polri serta Ombudsman RI Perwakilan Papua.
RED




























