Koreri.com, Jayapura – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) secara resmi membuka penerimaan usulan Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026.
Penerimaan ini guna memenuhi kebutuhan pengisian jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Pembukaan seleksi ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor:
1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 tertanggal 25 Maret 2026.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa proses seleksi ini merupakan momentum strategis dalam memperkuat kualitas dan integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Menurutnya, kebutuhan akan Hakim Agung yang profesional, berintegritas, dan memiliki perspektif keadilan yang luas menjadi sangat penting di tengah kompleksitas persoalan hukum nasional saat ini.
“Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2026 bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan proses menentukan arah masa depan peradilan Indonesia. Oleh karena itu, kualitas dan integritas calon menjadi prioritas utama,” tegas Dr. Kossay.
Terbuka untuk Hakim Karier dan Nonkarier
Dalam pengumuman tersebut, Komisi Yudisial membuka kesempatan bagi warga negara terbaik untuk mengikuti seleksi Calon Hakim Agung pada beberapa kamar, yakni: Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara (khusus Pajak)
Seleksi ini terbuka melalui dua jalur, yaitu hakim karier dan nonkarier.
Untuk jalur hakim karier, peserta harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi, serta tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selain itu, calon harus berusia minimal 45 tahun dan memiliki gelar magister di bidang hukum.
Sementara itu, jalur nonkarier diperuntukkan bagi akademisi maupun praktisi hukum yang memiliki pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum, serta memiliki kualifikasi pendidikan doktor dan magister hukum sesuai dengan bidang kamar yang dipilih.
Calon dari jalur ini juga harus memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
Papua Harus Ambil Peran, Bukan Sekadar Penonton
Dr. Methodius Kossay menekankan bahwa pembukaan seleksi ini harus dimaknai sebagai peluang besar bagi putra-putri terbaik Papua untuk ikut berkontribusi di tingkat nasional.
Ia secara tegas mendorong para hakim, akademisi, dan praktisi hukum asal Papua yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dalam seleksi tersebut.
“Kami ingin menegaskan bahwa Papua tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan hukum, tetapi harus menjadi subjek yang aktif. Putra-putri Papua yang memiliki kapasitas dan integritas harus berani tampil dalam seleksi ini,” ujarnya. 
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kehadiran Hakim Agung yang memahami konteks sosial, budaya, dan geografis wilayah Indonesia Timur, khususnya Papua.
“Keadilan tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial masyarakat. Representasi pemahaman terhadap Papua dalam tubuh Mahkamah Agung akan memperkaya perspektif keadilan yang lebih substantif dan berkeadilan sosial,” tambahnya.
Proses Seleksi Transparan dan Berbasis Merit
Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan berbasis merit system tanpa dipungut biaya.
Proses seleksi akan dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain: Seleksi administrasi, Seleksi kualitas, Seleksi kesehatan dan kepribadian, Wawancara
Peserta yang lolos tahap administrasi diwajibkan menyerahkan karya profesi sebagai bagian dari penilaian kualitas, berupa putusan pengadilan bagi hakim karier atau karya ilmiah bagi akademisi dan praktisi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi:
rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai tanggal 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.
Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah sesuai ketentuan dalam format digital.
Peran Kunci Masyarakat dalam Mengawal Integritas
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Kossay juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses seleksi Calon Hakim Agung.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi, masukan, maupun rekam jejak calon merupakan bagian penting dari upaya menjaga marwah peradilan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Papua akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan masyarakat umum untuk aktif memberikan informasi yang objektif dan bertanggung jawab terkait calon hakim agung,” ujarnya.
Kossay menegaskan bahwa tanpa pengawasan publik yang kuat, upaya menghadirkan peradilan yang bersih dan berwibawa akan sulit tercapai secara optimal.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk praktik percaloan atau pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi.
“Komisi Yudisial tidak memungut biaya dalam proses seleksi. Segala bentuk janji kelulusan adalah tidak benar dan harus diabaikan,” tegasnya.
Menjaga Marwah Peradilan dan Masa Depan Hukum Indonesia
Terakhir, Dr. Kossay mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas proses seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2026.
Ia menekankan bahwa hasil dari proses ini akan sangat menentukan kualitas penegakan hukum dan keadilan di Indonesia ke depan.
“Seleksi Hakim Agung adalah pintu strategis dalam menentukan wajah peradilan Indonesia. Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa yang terpilih adalah figur yang berintegritas, profesional, dan berpihak pada keadilan sejati,” tutupnya.
RLS
























