Koreri.com, Timika – Komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika mendukung penuh konsep pembangunan dari kampung ke kota yang diusung Bupati Johannes Rettob dan wakilnya Emanuel Kemong sejak memimpin kabupaten itu terus ditunjukkan melalui kerja-kerja nyata.
Dinas yang mengurusi perijinan ini menemukan banyak tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas pelosok selama enam hari penyisiran yang bekerja tanpa memegang Surat Izin Praktik (SIP) yang aktif.
Total 11 nakes ini ditemukan lupa kata sandi (password) akun surat elektronik (email) mereka untuk mengakses sistem Online Single Submission (OSS).
Ketiadaan SIP aktif ini berdampak langsung pada kesejahteraan para nakes. Sebab tanpa dokumen tersebut, mereka secara hukum tidak didefinisikan sebagai perawat profesional dalam sistem penggajian, melainkan disetarakan dengan standar upah lulusan SMA.
Solusi yang diberi demi memulihkan status tersebut, DPMPTSP langsung membantu memproses pembuatan akun baru dan menerbitkan 11 izin praktik nakes di Kokonao serta 5 izin nakes di Atuka.
“Dorang ini kerja kalau tidak punya izin praktik, tidak bisa pegang pasien. PTSP yang mengeluarkan,” jelas Kepala DPMPTSP Mimika Marselino Mameyau di Timika, Selasa (19/5/2026).
Seluruh layanan pengurusan dan pengaktifan kembali dokumen izin praktik nakes ini bebas dari pungutan biaya alias gratis.
Otoritas menekankan bahwa fokus utama turun ke lapangan saat ini adalah aspek pembinaan, bukan penerapan sanksi.
Sukses dengan agenda penyisiran di dua distrik pesisir tersebut, DPMPTSP Mimika kini tengah menggodok rencana serupa untuk menyasar Distrik Amar dan Distrik Mimika Barat Jauh (Potowaiburu).
Target berikutnya bukan lagi sekadar kios kelontong, melainkan legalitas bagi sanggar ukir dan anyaman lokal, serta mengaudit langsung izin operasional perusahaan kayu yang beraktivitas di wilayah Potowaiburu.
EHO

























