Tindaklanjut Temuan LHP BPK 2025, Panja DPRP PB Libatkan Jaksa Panggil OPD

Hendra Fatubun Sekwan PB
Sekretaris DPRP Papua Barat Hendra Fatubun / Foto : Ist

Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) melalui Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin Ferry Auparay tengah mengintensifkan tindaklanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas LKPD tahun 2025.

Sekretaris DPRP PB Hendra Fatubun menjelaskan, pasca pihaknya menerima dokumen LHP BPK, proses review dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Hingga kini, Panja masih aktif menggelar rapat untuk mendalami berbagai temuan yang tercantum dalam laporan tersebut.

“Panja masih bekerja dan melakukan pembahasan. Masa kerja biasanya sekitar 60 hari, dan hasilnya nanti akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dalam bentuk rekomendasi,” ujarnya kepada wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (7/7/2026).

Sekwan mengatakan, hasil kerja Panja dijadwalkan akan disampaikan pada bulan depan. Sementara itu, DPRP juga tengah memasuki masa pengawasan melalui komisi-komisi yang melakukan evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

Pengawasan tersebut meliputi aspek administratif, pelaksanaan program hingga tingkat penyerapan anggaran.

DPRD PB juga akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan OPD yang masuk dalam temuan BPK guna memastikan tindaklanjut rekomendasi berjalan optimal.

“OPD yang menjadi bagian dari temuan BPK akan dipanggil untuk hearing, agar ada kejelasan tindaklanjut dari setiap rekomendasi,” sambungnya.

Di sisi lain, DPRP PB juga mulai mempersiapkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2026. Namun hingga saat ini, dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan masih dalam proses di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan belum diserahkan ke Dewan.

Padahal, sesuai jadwal perencanaan, dokumen tersebut seharusnya telah disampaikan pada awal Juni. DPRD pun telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah agar dokumen tersebut segera diserahkan untuk dibahas bersama.

“Jika dalam waktu dekat belum disampaikan, kami akan kembali menyurat. Saat ini masih berproses di TAPD,” klaimnya.

Meski terdapat potensi keterlambatan, Fatubun menilai hal tersebut masih dapat ditoleransi selama tidak berdampak signifikan terhadap tahapan pembahasan. Namun demikian, secara regulasi, keterlambatan tetap memiliki konsekuensi administratif.

Terkait realisasi anggaran, Hendra memperkirakan tingkat penyerapan saat ini berada di kisaran 40 hingga 50 persen, seiring dengan masuknya semester kedua tahun anggaran.

Ia menambahkan, rendahnya penyerapan anggaran salah satunya dipengaruhi oleh keterlambatan pelaksanaan kegiatan, terutama yang melibatkan pihak ketiga. Oleh karena itu, Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program prioritas guna mendorong optimalisasi serapan anggaran.

DPRP PB berharap seluruh tahapan baik tindaklanjut LHP BPK maupun pembahasan APBD Perubahan, dapat berjalan sesuai jadwal dan mendukung peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

RED