Koreri.com, Manokwari – Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Papua Barat menyatakan keprihatinan mendalam atas masih maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Wasarawi, Kabupaten Manokwari, maupun di sejumlah wilayah lainnya di Provinsi Papua Barat.
Menurut SOKSI, aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman terhadap keselamatan masyarakat, terganggunya ketertiban hukum, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Depidar SOKSI Papua Barat yang juga Ketua Bidang Penggalangan Papua Barat – Papua Barat Daya Depinas SOKSI, Mozes Rudy F. Timisela, ST menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik pertambangan ilegal terus berlangsung tanpa penyelesaian yang nyata.
“Papua Barat dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilaksanakan berdasarkan hukum, menjunjung tinggi prinsip kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua,” ujar Mozes.
SOKSI Papua Barat mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Kapolri agar memberikan perhatian khusus terhadap persoalan penambangan emas ilegal di Papua Barat, terutama di kawasan Wasarawi, Kabupaten Manokwari.
Menurut Mozes, praktik pertambangan ilegal yang masih terus berlangsung menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
“SOKSI menilai apabila pengawasan telah dilakukan secara optimal, maka masih beroperasinya aktivitas tambang ilegal harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Aparat penegak hukum perlu membuktikan komitmennya melalui tindakan yang profesional, transparan, adil, dan tanpa pandang bulu,” katanya.
SOKSI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar para penambang di lapangan, tetapi juga harus mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai bisnis pertambangan ilegal.
Pihak-pihak tersebut meliputi penyandang dana atau pemodal, penadah hasil tambang, jaringan distribusi emas ilegal, pemasok bahan bakar minyak (BBM), penyedia alat berat, hingga pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Menurut Mozes, penindakan yang menyeluruh merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai pertambangan ilegal yang selama ini terus beroperasi.
Selain penegakan hukum, SOKSI Papua Barat juga mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan pertambangan rakyat di Papua Barat.
Organisasi tersebut berpandangan bahwa masyarakat adat maupun pemilik hak ulayat perlu diberikan kemudahan memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya legalitas tersebut, masyarakat dinilai akan memperoleh kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan membiarkan aktivitas pertambangan berlangsung secara ilegal atau dikuasai oleh pihak-pihak dari luar daerah.
“Kebijakan ini akan memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan masyarakat adat memperoleh manfaat yang adil dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri,” ujar Mozes.
Sebagai solusi, Depidar SOKSI Papua Barat mengusulkan enam langkah strategis kepada pemerintah, yakni:
Menertibkan dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
Mengusut seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, penadah, jaringan distribusi hasil tambang ilegal, hingga pemasok BBM, alat berat, dan logistik pendukung lainnya.
Melaksanakan rehabilitasi dan pemulihan lingkungan pada kawasan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Memperkuat pengawasan terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis untuk mencegah munculnya kembali aktivitas PETI.
Memberikan kemudahan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat adat atau pemilik hak ulayat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyusun program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian, perkebunan, perikanan, UMKM, dan usaha produktif lainnya agar masyarakat tidak bergantung pada aktivitas pertambangan ilegal.
SOKSI Papua Barat juga menyampaikan bahwa persoalan tambang emas ilegal di Papua Barat telah menjadi perhatian Anggota DPR RI Yan Mandenas dan Senator DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Lamek Dowansiba.
Organisasi tersebut berharap perhatian para wakil rakyat dapat ditindaklanjuti secara nyata oleh aparat penegak hukum.
Di akhir pernyataannya, Mozes menegaskan bahwa kekayaan alam Papua Barat tidak boleh menjadi sumber kerusakan lingkungan maupun ketimpangan sosial.
“Kami tidak ingin kekayaan alam Papua Barat justru meninggalkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kemiskinan bagi generasi mendatang. Negara harus hadir menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan solusi melalui kemudahan pemberian Izin Pertambangan Rakyat kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Jangan sampai kekayaan alam Papua Barat terus dieksploitasi oleh pelaku tambang ilegal maupun pihak-pihak dari luar daerah, sementara masyarakat adat hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” tegas Mozes.
Depidar SOKSI Papua Barat turut mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya alam Papua Barat serta mendukung tata kelola pertambangan yang legal, transparan, bertanggung jawab, berkeadilan, dan berkelanjutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
RLS
























