BRIDA Mimika Perkuat Perlindungan Inovasi Daerah, Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Darius Sabon Plt Kepala BRIDA Mimika
Plt Kepala BRIDA Mimika Darius Sabon saat memberikan keterangan pers / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika terus memperkuat perlindungan terhadap hasil riset dan inovasi daerah melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong inovasi lokal memiliki perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi para inovator.

Plt Kepala BRIDA Kabupaten Mimika, Darius Sabon, mengatakan, Timika memiliki potensi inovasi yang sangat besar.

Berdasarkan data BRIDA, jumlah inovasi yang telah dihasilkan masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha telah mencapai ratusan.

“Data yang kami miliki menunjukkan inovasi yang dihasilkan di Timika sudah mencapai ratusan. Yang menjadi perhatian kami adalah masih banyak karya yang belum didaftarkan sebagai kekayaan intelektual,” ujar Darius Sabon dalam keterangannya di Timika, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, karya inovasi yang tidak segera didaftarkan berisiko ditiru atau bahkan diklaim oleh pihak lain.

Karena itu, perlindungan melalui pendaftaran kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencipta.

Selain memberikan perlindungan hukum, kata Darius, kepemilikan hak kekayaan intelektual juga akan meningkatkan daya saing inovasi di mata investor maupun dunia usaha.

“Kalau legalitasnya sudah jelas, maka inovasi tersebut akan lebih aman dan memiliki nilai ekonomi. Ketika ada investor yang ingin bekerja sama, status kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor penting,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, BRIDA Mimika menargetkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual dalam waktu dekat melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi di Timika.

Sentra tersebut akan berperan mendata hasil riset dan inovasi daerah, memberikan pendampingan kepada para inovator, serta memfasilitasi proses pendaftaran hak kekayaan intelektual melalui sistem yang disediakan Kementerian Hukum.

Darius menjelaskan, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui aplikasi milik Kementerian Hukum.

Sementara itu, mengenai biaya pendaftaran, pihaknya masih menunggu informasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai kegiatan sosialisasi, para peserta juga akan mengikuti simulasi pendaftaran kekayaan intelektual mulai dari tahapan awal hingga selesai.

Melalui pendampingan tersebut, BRIDA berharap semakin banyak inovasi asli Kabupaten Mimika yang memperoleh perlindungan hukum, memiliki nilai tambah, serta mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.

EHO