Imigrasi Sorong Periksa Aktivitas dan Dokumen Keimigrasian WNA Tiongkok

Galih Prawita Imigrasi Sorong
Kasubsi Penindakan Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Galih Prawita / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Wei Shang alias Wilson Shang yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran konservasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya kini menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Rabu (16/9/2026).

Wae Shang diserahterimakan dari pihak Imigrasi Makassar ke Imigrasi Sorong pada Rabu (16/9/2026) pagi guna menjalani pemeriksaan terkait dokumen dan aktivitas keimigrasiannya.

Kasubsi Penindakan Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Galih Prawita mengatakan pihaknya masih menunggu penasihat hukum dan penerjemah yang mendampingi warga Tiongkok sebelum pemeriksaan dilakukan.

“Untuk tahapan selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasiannya terlebih dahulu. Kita masih menunggu lawyer dan translator dari yang bersangkutan,” terangnya dalam konperensi pers di Kantor Imigrasi Sorong.

Menurut Galih, hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan langkah keimigrasian terhadap Wei Shang jika ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian, Imigrasi Sorong dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan melakukan pendetensian.

Namun, terkait dugaan pelanggaran konservasi, Galih menegaskan perkara tersebut berada pada ranah hukum konservasi dan bukan merupakan kewenangan utama Imigrasi.

“Kalau secara undang-undang pelanggarannya memang bukan di Imigrasi. Nanti hasil pemeriksaan kita lihat seperti apa. Kalau memang ada potensi pelanggaran di bidang keimigrasian, tentu akan kita tindak,” ungkapnya.

Imigrasi Sorong juga telah berkoordinasi dengan PSDKP serta Polda Papua Barat Daya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, yang turut melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Galih menjelaskan, langkah pengawasan terhadap WS bermula setelah pihaknya menerima surat dari pejabat daerah Raja Ampat pada Senin (14/9/2026). Surat tersebut memuat laporan masyarakat dari Distrik Meos Mansar mengenai dugaan pelanggaran konservasi yang melibatkan orang asing.

Dari penelusuran sistem keimigrasian, Wilson Shang diketahui memiliki rencana perjalanan dari Sorong menuju Makassar, kemudian Bali dan selanjutnya Australia.

Namun, saat berada di Makassar, tujuan perjalanannya berubah menjadi Kuala Lumpur. Perubahan tersebut kemudian menjadi perhatian petugas keimigrasian.

“Dalam langkah cepat kita melakukan koordinasi. Awalnya dengan Kantor Imigrasi Bali, kemudian juga dengan Kantor Imigrasi Makassar. Ternyata dari Makassar dia mengganti arah tujuan ke Kuala Lumpur,” jelasnya.

Imigrasi kemudian menetapkan WS sebagai subject of interest dan melakukan penundaan keberangkatan melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi Makassar hingga akhirnya yang bersangkutan diserahkan ke Imigrasi Sorong.

Meski demikian, Galih mengatakan pihaknya belum menggali secara mendalam alasan perubahan tujuan perjalanan maupun maksud kedatangan WS ke Raja Ampat. Hal itu akan didalami dalam pemeriksaan setelah penasihat hukum dan penerjemah hadir.

“Alasan-alasannya belum kita gali karena kita belum mulai pemeriksaan,” katanya.

Galih memastikan kondisi WS saat ini dalam keadaan baik dan kooperatif selama berada dalam pengawasan Imigrasi Sorong.

Ia juga mengingatkan wisatawan asing maupun pelaku usaha pariwisata agar mematuhi aturan yang berlaku di Raja Ampat, khususnya terkait kawasan konservasi.

“Raja Ampat ini destinasi wisata dunia. Kepada seluruh orang asing yang datang ke Raja Ampat, saya harap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Galih juga meminta pemandu wisata tidak mempromosikan aktivitas seperti spearfishing di kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi.

KENN