Imigrasi Biak Hadiri Rapat Pembentukan Tim PORA Provinsi di Nabire

Imigrasi Biak Hadiri Rapat Tim Pora Nabier

Koreri.com, Biak – Rapat Tim PORA dan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tingkat Provinsi yang digelar Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua berlangsung di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis,(27/7/2023).

Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus Ukkas, S.Sos., M.Kp. secara resmi membuka giat tersebut di aula Hotel Mahavira 2, Nabire.

Turut hadir,  Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Papua Anthonius M. Ayorbaba, Kepala Divisi Keimigrasian Ian Fidihanto Markos serta Pejabat Struktural Divisi Keimigrasian Papua.

Hadir sebagai anggota seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di lingkup Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Papua yaitu Kanim Kelas II Biak, Kanim Kelas II Mimika, dan Rudenim Jayapura.

Adapun anggota Tim PORA dari instansi terkait turut hadir diantaranya perwakilan Kejaksaan Papua, perwakilan Polda Papua, Kodam VXII Cenderawasih, Badan Intelijen Negara Daerah Papua, BNN Papua, Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Disnakertrans dan SDMl Provinsi Papua Tengah, Disdukcapil Papua Tengah, Kementerian Agama Papua Tengah, Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan Papua, Dinas Penanaman Modal PTSP Papua, dan Kepala Distrik setempat.

Kepala Divisi Keimigrasian Ian Fidihanto dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya Rapat Tim PORA dan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tingkat Provinsi di Nabire, Papua Tengah ini adalah untuk dapat terciptanya koordinasi dan sinergitas yang produktif antar instansi terkait yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Nabire.

Hal itu guna memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut memberikan manfaat kepada kehidupan masyarakat setempat.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Papua Anthonius M. Ayorbaba menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Rapat Tim PORA dan Operasi Gabungan tingkat provinsi ini.

“Ini merupakan wujud implementasi pelaksanaan amanat Pasal 69 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Intinya bahwa untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Menteri kemudian membentuk Tim PORA yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Edward Infaindan menjelaskan bahwa Nabire merupakan salah satu wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, dan berdasarkan data yang dimiliki bahwa Kabupaten Nabire cukup banyak keberadaan dan kegiatan orang asing sehingga perlu adanya perhatian dalam bentuk pengawasan keimigrasian.

“Semoga dengan terbentuknya Tim Pora tingkat provinsi di Kabupaten Nabire ini, tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian semakin Optimal, mengingat sebelumnya juga sudah terbentuk Tim PORA tingkat Kabupaten dan Distrik di Kabupaten Nabire,” pungkasnya.

RIL