Ahli : BPK Berwenang “Declare” Kerugian Negara Sesuai SEMA 4 Tahun 2016

Sidang Kasus JR2 Pemeiksaan Saksi Ahli Mantan Ka BPK Pap2
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan agenda pemeriksaan Dr. Kukuh Prionggo selaku saksi ahli hukum keuangan negara di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Jumat (4/8/2023) / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Klas IA Jayapura, Papua, Jumat (4/8/2023).

Sidang yang berlangsung diruang sidang utama dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH didampingi  Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Asmuruf, SH, MH dimulai pukul 15.00 WIT.

Sidang kali ini masih dengan agenda pemeriksaan 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa untuk meringankan kliennya.

Diawali dengan 2 saksi ahli masing-masing Dr. Kukuh Prionggo, Ahli Hukum Keuangan Negara yang juga mantan Kepala BPK RI Kantor Perwakilan Papua tahun 2015 dan Eko Fipianto selaku Ahli Keselamatan Penerbangan.

Terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herwaty juga hadir mengikuti sidang didampingi tim kuasa hukum diantaranya, Juhari, Iwan Niode, Emelia Lawalata dan Imanuel Barru.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti sidang secara online, Raymond Bierre, Hendro Wasisto, Yeyen Erwino, Viko Purnama.

Sidang yang mulai pukul 15.00 – 20.30 WIT hanya mendengarkan pendapat dari dua saksi ahli.

Sementara dua saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum tidak dilakukan pemeriksaan dan ditunda hingga hari Selasa (8/8/2023).

JPU Raymond Biere dalam sidang tersebut mengajukan pertanyaan kepada Ahli Hukum Keuangan Negara, Dr. Kukuh Prionggo.

“Ahli jelaskan dalam pemeriksaan BPK itu ada tiga jenis yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Tadi ahli juga menjelaskan bahwa biasanya perhitungan kerugian keuangan negara (PKN) diminta oleh penyidik selama ahli berdinas di BPK. Dalam tiga jenis itu permintaan PKN oleh penyidik itu dalam jenis pemeriksaan apa?” tanya JPU Raymond.

“Jadi, ini termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Saya ingin tambahkan bahwa tujuan dari pemeriksaan investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara atau daerah dan/atau unsur pidana sudah jelas ini diatur dalam Pasal 13 Undang-undang 15,” jawab Ahli.

“Terkait perhitungan kerugian negara, yang menentukan unsur adanya pidana apakah BPK atau kewenangan penyidik?” tanya JPU Raymond Biere.

“Baik, penghitungan kerugian negara karena ini kewenangan BPK melakukan penghitungan dan hasil pemeriksaan BPK ini tidak bisa ditawar-tawar lagi karena ini merupakan keputusan BPK jadi yang memastikan dan menetapkan kerugian negara adalah BPK,” jawab Ahli tegas.

“Keuangan negaranya apakah unsur pelanggaran? “tanya JPU Raymond Biere.

“Termasuk unsur kerugian Negara,” jawab Ahli singkat.

“Termasuk perbuatan melawan hukum, yang menentukan BPK?” JPU Raymond lanjut bertanya.

“Perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang itu bukan di BPK tapi perbuatan melawan hukum atas penyimpangan terhadap ketentuan peraturan keuangan itu ditentukan BPK, diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 dan Perpres 16. Nah, selama itu telah menyimpang maka itu masuk dalam perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi,” jawab Ahli tegas.

“Ahli, saya coba ingin mempertegas. Saya tanyakan, dalam penghitungan kerugian keuangan negara ditentukan BPK atau penyidik?” JPU Raymond bertanya.

“Perbuatan melawan hukum atas penyimpangan terhadap ketentuan peraturan keuangan itu ditentukan BPK. Tapi perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang itu bukan di BPK,” tegas Ahli.

“Apa perbedaan kerugian negara dan kerugian keuangan negara?” kembali JPU Raymond bertanya.

Johannes Rettob Mantan Ka BPK Pap
Pose bersama dengan Dr. Kukuh Prionggo selaku saksi ahli hukum keuangan negara seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Jumat (4/8/2023) / Foto: EHO

“Ini yang ingin saya sampaikan. Banyak pendapat ahli yang mengatakan bahwa kerugian negara bukan kerugian keuangan Negara. Saya juga tidak tahu ini dari mana dasarnya. Menurut pendapat saya, bahwa kerugian negara itu adalah kerugian keuangan Negara. Kenapa saya katakan demikian yang mulia? Izin kembali saya katakan ini sama saja dan tidak perlu diperdebatkan,” jawab Ahli tegas.

“Apakah Ahli pernah mendengar terkait kewenangan BPK adalah satu-satunya yang tadi ahli Jelaskan untuk menghitung penghitungan kerugian Negara? Pernah yang secara konstitusi? Yang saya tanyakan sepotong-sepotong begini, dari yang ahli katakan bahwa secara konstitusi BPK adalah satu-satunya lembaga yang berhak untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Wadah untuk melakukan check and balance terkait konstitusi ada di mana menurut ahli?” kembali JPU Raymond bertanya.

“Ini bukan kompetensi saya untuk menjawab, menguji terkait keberadaan Undang-undang dasar konstitusi. Tapi begini yang mulia, saya ingin menegaskan kembali bahwa ini adalah kewenangan konstitusional yang dimuat dalam Undang-undang Dasar 1945 di dalam Pasal 23 huruf f ayat 1 sudah jelas mengatakan bahwa untuk BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas mandiri yang mulia,” jawab Ahli tegas.

“Ahli tahu kah tidak? Intinya saya cuma menanyakan saja, Ahli tahu kah tidak untuk tadi menguji apakah ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak di negara Indonesia, ada tidak wadahnya?” kembali JPU Raymond bertanya.

“Pertanyaan di sini adalah yang mulia mohon izin ini kurang jelas. Siapa yang dimaksud yang menguji?” Ahli balik bertanya.

“Apakah Ahli sebagai ahli keuangan negara dan mantan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, pernahkah mendengar bahwa kewenangan BPK terkait satu-satunya lembaga audit secara konstitusi untuk menghitung kerugian negara pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan tersebut?” tanya JPU Raymond.

“Jadi begini, banyak juga gugatan-gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi tetapi apapun putusannya, ini adalah keputusan keyakinan hakim yang tidak bisa di intervensi tetapi saya sebagai ahli saya menyatakan bahwa inilah amanat Undang-undang Dasar 1945,” jawab ahli tegas.

“Saya tidak bisa menguji, saya tidak bisa menilai ada misalnya putusan-putusan yang menyatakan bahwa ini bukan kewenangan BPK ataupun tidak, tapi saya hanya kapasitas saya sebagai ahli untuk keuangan negara. Saya ingin menyatakan bahwa domain kewenangan ini melekat di BPK berdasarkan amanat konstitusi itu dan sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi,” kembali tegas Ahli.

“Boleh dilakukan oleh pihak lain maupun kantor akuntan publik manapun tapi yang men-declare itu adalah BPK artinya sejalan dengan SEMA Nomor 6 Tahun 2016 dan ini sangat jelas SEMA ini, sejalan dengan amanat konstitusional,” tegas Ahli.

“Selaku mantan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, selama saudara Ahli sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua pernah tidak men-declare adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik? Kalau pernah berapa banyak, kalau tidak, jawab tidak pernah,” kembali JPU Raymond bertanya.

“Yang dimintakan oleh penyidik, pertanyaannya yang melakukan audit itu siapa? BPK! Yang dimaksud dengan SEMA 4 Tahun 2016, BPK men-declare itu atas penghitungan kerugian Negara atau audit investigasi itu yang dilakukan oleh kantor akuntan publik dan pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Dan kalau misalnya BPK sendiri menyampaikan laporannya itu sudah men-declare,” jawab Ahli.

“Oke pertanyaan saya rubah, selama saudara Ahli menjabat Kepala BPK Perwakilan Papua pernah tidak men-declare dari instansi lain yang mempunyai kewenangan untuk melakukan audit antara lain BPKP, Inspektorat, Kantor Akuntan Publik yang diminta oleh penyidik baik itu dari Kepolisian maupun Kejaksaan kemudian di-declare oleh BPK?” kembali tanya JPU Raymond.

“Tidak ada,” jawab Ahli.

Sekedar informasi, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, pada point 6 menyatakan,

“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”.

EHO