569 Bacaleg DPR-PB Bakal Masuk DCT, KPU PB Sebut Tanggapan Masyarakat Nihil

IMG 20230829 WA0019
Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe (Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat resmi menutup masa tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) 569 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Papua Barat.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya melalui Koordinator Divisi (Koordiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe, kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, hingga hari terakhir masa tanggapan masyarakat pihaknya tidak mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan 569 bacaleg dalam DCS.

“Bahwa hingga Senin (28/8/2023) pukul 23.59 WIT malam kemarin, KPU resmi menutup waktu tanggapan masyarakat terhadap 569 DCS bacaleg DPR Papua Barat dengan hasil nihil,” kata Muin Salewe kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Mantan Ketua KPU Kabupaten Manokwari itu menjelaskan bahwa KPU telah maksimal memberikan waktu 10 hari masa tanggapan masyarakat pasca penetapan DCS pada 19 Agustus lalu.

“Artinya, tanggapan masyarakat terhadap kinerja KPU dalam proses verifikasi dokumen hingga penetapan DCS sangat dibutuhkan sebelum masuk tahapan daftar calon tetap (DCT),” jelasnya.

Dengan demikian, KPU Papua Barat akan fokus melanjutkan tahapan ke proses penetapan DCT terdapat 569 bacaleg dari 18 Parpol, berdasarkan jadwal dan tahapan  yang berlaku, penetapan DCT akan berlangsung pada 3 Oktober 2023 mendatang.

Selain nihil tanggapan masyarakat, Abdul Muin juga mengakui bahwa tidak ada laporan sengeketa ke Bawaslu Papua Barat pascapenetapan DCS tersebut.

“Sampai hari ini KPU Papua Barat tidak menerima tembusan dari Bawaslu terkait laporan sengketa dari 18 partai politik (parpol) kontestan Pemilu 2024,” tambah Muin.

Kesempatan ini Muin juga melaporkan bahwa dari 7 KPU Kabupaten di Papua Barat, hanya ada 1 laporan (tanggapan) masyarakat di KPU kabupaten Manokwari.

“Khusus KPU 7 Kabupaten, hanya ada 1 pengaduan masyarakat di KPU Manokwari yang akan ditindaklanjuti (klarifikasi) kepada parpol terkait sesuai waktu yang ditetapkan dalam PKPU,” tandasnya.

KENN