Pemkab Teluk Bintuni Juga Buka Pendaftaran Formasi Nakes PPPK 2023, Ini Ketentuannya

IMG 20230926 WA0022
Kantor Bupati Kabupaten Teluk Bintuni / Foto : Ist

Koreri.com, Bintuni – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni resmi membuka pendaftaran formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023.

Selain formasi guru, Pemkab Teluk Bintuni juga membuka formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) PPPK 2023.

Kaitannya dengan pendaftaran tersebut, Bupati Ir. Piet Kasihiw, MT telah mengeluarkan pengumuman resmi Nomor : 811/041/BKPP-TB/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemkab Teluk Bintuni Tahun 2023.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB RI Nomor: 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Teluk Bintuni TA 2023.

Kemudian, Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga kesehatan Nomor: PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabtan Fungsional Kesehatan Tahun 2023

Dan, Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: Hk.02.02/F/2181/2023 tentang Penjelasan Surat Direktur Jenderal Tenaga kesehatan Nomor: PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (Str) dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

Berdasarkan acuan regulasi diatas, Pemkab Teluk Bintuni membuka kesempatan bagi Warga Negera Indonesia untuk mengikuti Sseleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut,

Formasi Jabatan

Adapun Jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemkab Teluk Bintuni Tahun 2023 sebanyak 687 dengan rincian formasi jabatan, jumlah kebutuhan dan unit keja penempatan sebagaimana terlampir ataupun tertera pada portal SSCASN.

Kriteria Pelamar

Pelamar yang dapat mendaftar sebagai peserta seleksi penerimaan PPPK pada jabatan fungsional Tenaga Kesehatan Pemkab Teluk Bintuni Tahun 2023 adalah,

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara, atau
2. Tenaga Guru Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan RI paling lambat tanggal 1 April 2023, yang sudah melalui tahap verifikasi, validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan RI

Cara Pendaftaran

Calon pelamar seleksi PPPK Pemkab Teluk Bintuni Tahun 2023 dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id;

Tahapan Seleksi

Seleksi penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru terdiri dari 2 (dua) tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi Kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial dan seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan.

Pengumuman seleksi, pendataan dan seleksi administrasi dilaksanakan 19 September-12 Oktober 2023.

Sedangkan, pengumuman hasil seleksi administrasi, 13 – 16 Oktober 2023.

Untuk pengumuman lengkapnya, baca informasi selengkapnya dibawah ini….