Soal Informasi Razia Pajak Kendaraan di SPBU Mulai 1 Juli, Begini Faktanya

Kapolrestas Polisi Tarik Pajak di SPBU

‎Koreri.com, Jayapura – Belakangan beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya penerapan pemeriksaan pajak kendaraan di seluruh SPBU mulai 1 Juli dengan sanksi tertentu.

Terhadap itu, Polresta Jayapura Kota menegaskan bahwa informasi tersebut belum ditetapkan sebagai aturan maupun kebijakan resmi, baik dari pihak Kepolisian maupun Pemerintah Daerah.

‎‎Karenanya, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya.

‎‎”Kami tegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut bukan merupakan aturan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian maupun Pemerintah daerah. Masyarakat diharapkan tidak berspekulasi tanpa dasar dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

‎‎Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, apabila terdapat kebijakan atau regulasi baru yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun penegakan hukum, maka Pemerintah dan instansi terkait akan menyampaikannya secara resmi atau mensosialisasikan melalui saluran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎‎Info Hoax Tarik Pajak SPBUDi sisi lain, Kombes Pol Fredrickus mengingatkan masyarakat agar tetap memiliki kesadaran hukum, khususnya terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM subsidi, seperti membeli, menimbun, atau memperjualbelikan tidak sesuai ketentuan, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana karena merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.

‎‎”Pemerintah bersama TNI-Polri hadir untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjadi masyarakat yang taat hukum, menggunakan BBM sesuai peruntukannya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum memiliki dasar yang jelas,” tutup Kapolresta.

‎‎Polresta Jayapura Kota juga mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi dari sumber resmi pemerintah dan institusi terkait guna menghindari penyebaran hoaks yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.

Silahkan hubungi layanan call center Kepolisian 110 yang selalu siap melayani masyarakat 1×24 jam.

RLS