Koreri.com, Manokwari – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat menetapkan 567 bakal calon legislatif (Bacaleg) menjadi calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) untuk bertarung di Pemilihan legislatif (pileg) serentak, 14 Februari 2024 mendatang.
Penetapan 567 daftar calon tetap (DCT) dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, S.Sos, didampingi Komisioner Abdul Muin Salewe, S.Hut, Abdul Halim Shidiq,S.Sos, Endang Ningsi Wulansari, Plh Sekretaris KPU Dominggus Kambu, dihadiri Ketua Bawaslu Elias Idie,S.T bersama timnya serta partai politik peserta pemilu berlangsung di Ballroom Aston Niu Manokwari, Jumat (3/11/2023).
DCT Anggota DPR Papua Barat sebanyak 567 caleg itu tersebar di 5 daerah pemilihan (Dapil) yaitu Papua Barat I Kabupaten Manokwari, Papua Barat II Kabupaten Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Papua Barat III Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat IV Kabupaten Fakfak serta Papua Barat V Kabupaten Teluk Wondama dan Kaimana.
KPU Tetapkan Caleg tetap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 35 orang, Gerindra 35 orang, PDI Perjuangan 35 orang, Partai Golkar 35 orang, Partai NasDem 35 orang, Partai Buruh 24 orang, Partai Gelora 27 orang.

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menyampaikan, dari hasil verifikasi administrasi, perbaikan dan pencermatan khusus pada bacaleg dengan jenis pekerjaan yang dilarang terindikasi 24 orang, kemudian dalam proses perbaikan tersisa 6 calon, dan saat ini telah lengkap sehingga dapat ditetapkan dalam DCT sebanyak 567 orang.
“Dua hari lalu syarat calon yang terindikasi ASN, kepala kampung, aparat kampung dan baperkam sudah selesai. Proses hari ini akan tetap di cross check bersama sebagai hasil pencermatan KPU, Bawaslu dan Partai Politik sesuai peraturan yang berlaku”, terangnya.
Sebelumnya, pada Pleno penetapan DCS, KPU Papua Barat menetapkan sebanyak 569 bacaleg masuk DCS.

Ketua DPC Partai Ummat menjelaskan, yang bersangkutan telah pensiun karena berumur 62 tahun. SK pensiun sementara dalam proses pengurusan.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menyampaikan, berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 1035 tertanggal 25 September 2023, masa pengajuan SK pensiun dini maupun SK pengunduran diri dari ASN diperpanjang hingga satu bulan ke depan (tanggal 3 Desember).
Dengan demikian yang bersangkutan masih diberikan waktu untuk melengkapi dokumennya.
“Bawaslu Provinsi Papua Barat bisa menyampaikan secara tertulis dan akan ditanggapi KPU”, ujar Paskalis sembari mengesahkan 567 DCT anggota DPR Papua Barat dengan mengetuk palu.
Rapat ditutup dengan Penandatanganan berita acara Penetapan DCT anggota DPR Papua Barat dalam pemilihan umum tahun 2024.
KENN





























