as
as
as

Lawan Vonis Ringan Mantan Pj Bupati Sorong, KPK Ajukan Banding

Jubir KPK Ali Fikir Lukas Sehat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari telah memvonis 1 tahun 10 bulan mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) dalam sidang yang digelar Selasa (23/4/2024).

YPM divonis bersalah atas tindak pidana korupsi terkait pengkondisian temuan pemeriksaan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.

as

Terhadap vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI langsung mengajukan perlawanan melalui upaya hukum banding.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan JPU sedang menyiapkan memori banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor yang memvonis ringan mantan Pj Bupati Sorong tersebut selama 1 tahun 10 bulan penjara.

“Iya, jaksa banding,” sahut Ali Fikri saat dikonfirmasi Koreri.com melalui pesan WA, Rabu (24/4/2024).

YPM dalam sidang tersebut oleh JPU KPK dituntut dengan hukuman 3 tahun perjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Perlu diketahui selain vonis penjara selama 22 bulan potong masa tahanan, YPM juga dikenakan pdana denda sebesar Rp50 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Menariknya, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu Ever Segidifat dan Maniel Syatfle dijatuhi pidana penjara masing-masing 2 tahun potong masa tahanan.

Keduanya juga dipidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Konstruksi Penangkapan

Pada 12 November 2023 lalu, tim KPK memperoleh informasi akurat terkait dengan penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YPM kepada AH, DP dan DFD sebagai perwakilan PLS bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong.

Tim KPK membentuk dua tim yang bertugas bersama yaitu mengamankan YPM, ES, MS, AH dan DP di Sorong. Sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta.

Dari kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah melakukan pengamanan berupa uang tunai sejumlah sekitar 1,8 miliar dan satu buah jam tangan merk Rolex yang merupakan hasil kejahatan.

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana, KPK kemudian meningkatkan status perkara tersebut ke tahap Penyidikan dan menetapkan dan mengumumkan para tersangka yaitu YPM, ES, MS, PLS, AH dan DP.

Tiga tersangka dari BPK yaitu PLS merupakan Kepala Perwakilan BPK Papua Barat dan AH serta DP.

EHO

as